Pemkab Demak Kembali Ajukan Pembebasan Sanksi TPA ke Kementerian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Demak kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPA Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, setelah melakukan pembenahan menuju sistem controlled landfill. Permohonan yang diajukan pada 31 Juli 2026 itu disertai bukti perkembangan penutupan area open dumping sebagai upaya memenuhi ketentuan pengelolaan sampah nasional.