KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Infrastruktur Dikebut, Normalisasi Sungai Tuntang Lama Berlanjut

Infrastruktur Dikebut, Normalisasi Sungai Tuntang Lama Berlanjut

Infrastruktur Dikebut, Normalisasi Sungai Tuntang Lama Berlanjut

Alat berat saat melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Daleman, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto:/IST)

DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak terus menggenjot pembangunan infrastruktur, terutama normalisasi sungai dan saluran air di sejumlah wilayah.

Sekretaris Dinputaru Demak, Naning Prih Hatiningrum, mengatakan beberapa normalisasi berskala besar tengah dikerjakan, di antaranya Sungai Onggorawe, Sungai Daleman, dan Sungai Tuntang Lama di wilayah Bonang.

“Yang cukup besar itu ada Sungai Onggorawe, Sungai Daleman, kemudian yang terakhir saat ini berjalan untuk Tuntang Lama di Bonang,” kata Naning.

Selain sungai, penanganan juga dilakukan pada sejumlah afur atau saluran air di desa, termasuk saluran pembuang dan saluran pembawa.

Pekerjaan Dinputaru tahun ini tidak hanya menyasar sumber daya air. Jalan, jembatan dan bangunan gedung juga dikerjakan di berbagai wilayah.

Naning mengatakan hampir seluruh kecamatan di Demak mendapat pekerjaan infrastruktur, meski jenis pekerjaannya berbeda-beda.

“Entah itu perbaikan jembatan, rekonstruksi jembatan ataupun normalisasi. Hampir semua rata untuk infrastruktur,” ujarnya.

Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada Desember 2026, dengan penyelesaian administrasi dan pekerjaan fisik diupayakan sekitar 20 Desember.

Bangunan di Tuntang Lama Jadi Perhatian

Sementara itu, normalisasi Sungai Tuntang Lama di Bonang juga menyangkut keberadaan bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.

Dari sekitar 250 bangunan yang berada di area normalisasi, tercatat 20 bangunan memiliki sertifikat, tujuh menggunakan dokumen Letter C, dan satu memiliki surat jual beli.

Hasil verifikasi terbaru menyebut bangunan yang berdiri sesuai batas bidang tanah dalam sertifikat tidak dibongkar.

Namun, jika ada bagian bangunan yang melewati batas bidang tanah, penanganannya akan disesuaikan dengan hasil pengukuran dan aturan yang berlaku.

Untuk bangunan dengan dokumen Letter C, pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah desa sebagai pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Desa Margolinduk, Tridonorejo dan Gebang juga telah mengajukan audiensi terkait sejumlah bangunan yang belum dibongkar.

Naning menegaskan, penanganan bangunan dilakukan berdasarkan kondisi teknis sekaligus status legalitas masing-masing bangunan.

Selain Bonang, potensi penanganan serupa juga disebut ada di wilayah Karangmelati. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Dengan target pekerjaan selesai akhir tahun, tantangannya bukan hanya mengejar progres fisik. Normalisasi harus berjalan, tetapi persoalan bangunan dan legalitas di sekitar lokasi juga harus diselesaikan secara hati-hati.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]