RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejak dulu, banyak orang mengimpikan agar pernikahannya kelak dapat diwarnai dengan sejumlah kebahagiaan. Namun terkadang sederet permasalahan bisa saja terjadi di rumah tangga manapun.
Akan tetapi hal ini sepatutnya bisa diselesaikan secara baik oleh pasangan yang telah resmi menikah.
Namun tidak jarang juga ada sejumlah orang yang yang kemudian menjadi korban lantaran adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
. Hingga kemudian mereka memilih untuk menceraikan sang suami dan berpisah untuk hidup mandiri.
Seperti yang dialami oleh Vanessa Aprilia (34) mantan penyanyi muda asal Salatiga yang kini tegar hidup sendiri bersama anak semata wayangnya setelah ia menggugat cerai Reynaldy suaminya karena kerap berbuat KDRT.
April, demikian panggilan akrab wanita muda berparas cantik ini bercerita, sejak awal pacaran dengan suami medio 2014 silam tidak ada tanda tanda atau perangai kekerasan.
Namun setelah dirinya melahirkan buah cinta mereka, sikap suami berubah 180 derajat.
April mengaku, diawal pernikahanya berjalan mulus, perjalanan biduk rumah tangga mereka lalui bersama tanpa adanya pertikaian.
Namun seiring berjalanya waktu suami berubah, mulai dari berkurangnya perhatian, sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas sampai tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Terakhir yang paling menyakitkan adalah suami kerap main tangan. Apalagi jika keingginanya dalam berhubungan badan tidak dipenuhi.
“Saya sudah lama menjadi korbn kekerasan fisik, kadangkala suami sambil marah meminta layanan sex, itu jelas menyakitkan”. Ujar April sambil meneteskan air mata.
Setelah tiga tahun tidak ada perubahan dengan sikap suami, April bertekad menggugat cerai sang suami, semua dilakukan demi ketenanan jiwa dan perasaan tenang. “Saya sadar langkah ini keliru, meminta cerai adalah hal tabu yang ada dikeluarga besar kami”. Tuturnya pelan.
Keputusan ini dia lakukan tanpa alasan, apalagi sebelumnya pernah dimediasi oleh pihak keluarga, bahkan kasus ini pernah dia laporkan kepada polisi, namun tidak ada solusi.
Hal lain yang semakin membuat pedih dirinya pernah memergoki sang suami telah berselingkuh saat bekerja. Suami tersebut memilih untuk bermain gila dengan seorang perempuan yang juga terlibat dalam pernikahan.
Sementara itu, Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Rahayu Purwaningsih, mengatakan kekerasan berbasis gender kerap terjadi dalam relasi dekat, termasuk keluarga.
“Beberapa kasus juga tidak sampai ke pelaporan. Karena yang menjadi terduga pelaku adalah keluarga. Makanya penting sekali untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Karena sering kali kasus itu terkait dengan relasi kuasa,” jelasnya.
Menurut Rahayu, pendampingan korban tidak cukup hanya pada aspek hukum. Korban juga membutuhkan dukungan psikologis untuk menangani trauma yang dialami.
“Trauma yang dialami korban kekerasan terus melekat sampai kapanpun. Makanya pendampingan tidak hanya persoalan hukum. Namun juga psikologi korban,” katanya.
Rahayu mendorong semakin banyak kanal pengaduan yang mudah diakses korban. Layanan tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, hingga media.
“Dengan akses pengaduan yang lebih terbuka dan pendampingan yang menyeluruh, korban diharapkan tidak menghadapi proses hukum maupun pemulihan seorang diri,” tandasnya
Senada, Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional, May Niawati, mengatakan korban kekerasan membutuhkan pendampingan agar tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
Perempuan yang akrab disapa Adelia itu mengatakan meningkatnya jumlah kasus kekerasan berbasis gender juga perlu dilihat dari sisi keberanian korban untuk bersuara dan mencari bantuan.
Komnas Perempuan mencatat ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertama, persoalan kasus kekerasan berbasis gender sebetulnya banyak terjadi, namun tidak banyak korban yang berani melapor ke pihak terkait,” kata Adelia.
Menurut dia, semakin banyak kasus yang tercatat juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani membuka suara.
“Adanya semakin banyak catatan [kekerasan] berarti semakin banyak korban kekerasan yang berani speak up [bersuara], mencari bantuan, dan mencari keadilan,” jelasnya.
OPSI bersama jaringan di daerah, kata Adelia, berupaya memberikan pendampingan kepada korban. Bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kita melakukan upaya untuk menekan angka kekerasan. Salah satunya adalah memperbanyak informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada korban. Ada juga comunity legal service dengan membuat link pengaduan yang bisa diakses para korban,” ujarnya.
Menurutnya jika proses pelaporan korban sebetulnya mengalami kesulitan karena adanya trauma. Jadi saat proses penyidikan, petugas kepolisian harus memahami agar tidak membuat korban semakin trauma.
Ia juga menyoroti penyelesaian sejumlah perkara kekerasan melalui restorative justice. Menurut dia, perdamaian tidak serta-merta menghilangkan trauma yang dialami korban.
“Kalau kami pahamnya setiap kekerasan pelaku itu mendapatkan sanksi dan hukuman,” tegasnya.
Catatan redaksi
Cerita ini dirangkum dari berbagai sumber, nama asli korban dan pelaku ada pada redaksi










