RASIKAFM.COM | SALATIGA – Menjamurnya pedagang kopi di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kota Salatiga, mulai mendapat tindakan tegas. Satpol PP Kota Salatiga turun melakukan penertiban sekaligus meningkatkan teguran kepada para pedagang dari Surat Peringatan (SP) 1 menjadi SP 2, Senin (26/10/2026) malam.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan pengusiran warga oleh oknum pedagang kopi di kawasan tersebut. Aduan awalnya disampaikan melalui media sosial dan kemudian diteruskan warga bersangkutan melalui kanal Lapor Gub.
Kabid Gakkum Satpol PP Kota Salatiga Irwan Susanto mengatakan, kegiatan malam itu merupakan tindak lanjut atas keluhan tersebut. Namun, ia menegaskan pembinaan terhadap pedagang di Jalan Adi Sucipto sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum aduan muncul.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, khususnya bidang yang menangani PKL, secara berkala telah melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal). Seluruh pedagang di sepanjang jalan tersebut sebelumnya juga sudah mendapatkan SP 1.
“Pedagang di sepanjang jalan tersebut seluruhnya sudah diberikan SP 1 sebagai teguran. Malam ini ditingkatkan menjadi SP 2,” kata Irwan.
Menurut Irwan, salah satu poin yang kembali ditekankan kepada pedagang adalah fungsi trotoar sebagai fasilitas umum. Pedagang tidak boleh menganggap titik tertentu di trotoar sebagai wilayah atau kapling pribadi untuk berjualan hingga menghalangi masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
“Semua punya hak yang sama dalam menikmati fasilitas umum milik Pemerintah Kota Salatiga. Trotoar Jalan Adi Sucipto harus bisa dinikmati masyarakat dengan nyaman dan tenang. Tidak boleh dijadikan sebagai kapling jualan,” tegasnya.
Pemkot Salatiga, lanjut dia, juga menyiapkan solusi agar penataan tidak sekadar berujung pada penertiban. Dinas Perdagangan selaku perangkat daerah pembina PKL dalam waktu dekat akan melakukan penetapan lokasi baru berdasarkan kajian teknis untuk mengakomodasi pedagang yang jumlahnya terus bertambah.
Penataan tersebut nantinya dilakukan melalui pembagian tempat serta pembatasan waktu berjualan. Dengan skema itu, aktivitas ekonomi para PKL diharapkan tetap berjalan, namun tidak mengorbankan fungsi trotoar, kenyamanan masyarakat maupun ketertiban kawasan.
Kegiatan penertiban turut melibatkan Polres Salatiga dan Dinas Perhubungan. Petugas memberikan edukasi mengenai rambu larangan berhenti dan parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas Jalan Adi Sucipto yang kerap padat terutama setiap akhir pekan. Satpol PP berharap pedagang dan masyarakat semakin memahami kawasan larangan serta kebijakan penataan yang diterapkan demi kenyamanan bersama.











