KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta

Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta

Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Hambatan lalu lintas di ibu kota tak lagi sekadar soal deretan mobil yang mengular, melainkan cermin dari kebijakan transportasi yang mulai kehilangan taji. Setelah satu dekade melanggengkan sistem Ganjil-Genap demi mengurai kemacetan, Jakarta kini berdiri di persimpangan jalan: terus mempertahankan skema transisi yang kian jenuh, atau berani melangkah ke solusi yang lebih fundamental

Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade (sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016) memang berada di persimpangan jalan.

Evaluasi mendalam yang dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencerminkan dinamika tersebut.

Pertama, efektivitas kebijakan mencegah macet total, bukan menyelesaikan masalah.
​Secara historis dan teknis lalu lintas, kebijakan Ganjil-Genap memberikan dampak yang bersifat jangka pendek dan menengah, tetapi gagal secara jangka panjang.

Efektif secara localized/corridor based, di koridor utama yang diberlakukan Gage (seperti Jl. Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said), sistem ini berhasil menurunkan volume kendaraan pada jam-jam puncak (peak hours) dan menjaga kecepatan rata-rata kendaraan tetap mengalir.

Tidak mengurangi total volume kendaraan, Gage hanya memindahkan kepadatan (traffic displacement). Kendaraan melimpah ke jalur-jalur alternatif (jalan lingkungan/kolektor) yang tidak terkena Gage, sehingga kemacetan parah bergeser ke area pinggiran dan pinggir koridor.

Hanya mengendalikan mobil, bukan motor. Populasi sepeda motor yang terus melonjak tinggi tidak tersentuh aturan Gage, sehingga ruang jalan yang ditinggalkan mobil langsung diisi oleh lonjakan volume sepeda motor.

Kedua, kejenuhan kebijakan (policy fatigue) dan perilaku adaptif masyarakat, seperti yang disorot, Gage telah mencapai titik kejenuhan kebijakan.. Ketika suatu pembatasan lalu lintas diberlakukan terlalu lama tanpa diimbangi oleh disinsentif finansial yang kuat, masyarakat akan menemukan pola adaptasi menghindari aturan, seperti pembelian mobil lebih dari satu (Plat Ganjil + Genap). Masyarakat kelas menengah-atas tidak beralih ke transportasi umum, melainkan membeli mobil kedua (atau mobil bekas murahan) khusus agar memiliki sepasang plat ganjil dan genap. Hal ini justru menambah populasi kendaraan di Jakarta.

Penggunaan plat nomor palsu atau ganda. Ini menjadi pelanggaran hukum yang makin marak. Pengendara sengaja mengganti plat kendaraan dengan plat palsu demi mengelabui petugas atau kamera ETLE.

Pergeseran waktu perjalanan, pengendara memilih berangkat jauh lebih awal sebelum jam Gage dimulai (sebelum pukul 06.00 WIB) atau pulang setelah jam Gage berakhir (setelah pukul 21.00 WIB), yang menyebabkan durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan makin memanjang.

Ketiga, celah dan lemahnya pengawasan. Penggunaan plat palsu sulit terdeteksi secara otomatis oleh kamera ETLE biasa jika nomor palsu yang dipakai terdaftar atas jenis/warna kendaraan yang mirip.

Biaya pengawasan mahal, menyiapkan personel Kepolisian/Dinas Perhubungan secara manual di setiap persimpangan membutuhkan sumber daya yang sangat besar dan rentan terhadap kompromi di lapangan.

Keempat, solusi masa depan, apa langkah selanjutnya?

​Ganjil-Genap pada dasarnya dirancang sebagai kebijakan transisi. Para ahli transportasi dan pengamat perkotaan menyepakati beberapa langkah logis ke depan.

Transisi ke Electronic Road Pricing (ERP)/ Jalan Berbayar Elektronik. ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan plat palsu.

Tarif parkir disinsentif (parkir mahal) dengan menaikkan tarif parkir secara signifikan di zona-zona pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum yang baik.

Integrasi dan penguatan transportasi publik, pengembangan lebih lanjut pada cakupan TransJakarta (first-mile/last-mile), perluasan rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta armada pengumpan (feeder) agar masyarakat memiliki alternatif yang layak, aman, dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadinya.

Catatan akhir

Keberanian untuk beralih dari Ganjil-Genap menuju skema yang lebih fundamental, seperti ERP dan penguatan disinsentif parkir, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan.

Jakarta tidak bisa terus diurai dengan solusi sementara; kota ini membutuhkan ketegasan politik untuk merubah perilaku mobilitas warga demi menghadirkan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi T. Sipil dan Dewan Penasihat MTI Pusat

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]