URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Ditulis Oleh : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapanyang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi? Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti halnya bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?

Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa bubar negara kita. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial

Kita harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak akan terulang kembali.

Error pada suatu kecelakaan itu spektrumnya ada 3, yaitu error by operation, berarti ini ranahnya pengemudi, error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah (Wildan, 2024).

Banyak kecelakaan di jalan yang di Investigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka dari itu perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah. Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelnggara prasarana poerkeretaapian, dan penyelenggara sara perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik.

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh Komita Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominter nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatuutan dan kelayakan oleh Menteri. Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada mMenteri. Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan. Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto: Dok.

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yg tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan. Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yg bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya.

Apa bedanya tugas KNKT dan Polri?

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dgn format dan konsep sebagaimana diatur di UULLAJ. (HRS)

BACA JUGA :

Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua truk terjadi di jalur penyelamat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa (19/5/2026) malam. Insiden diduga dipicu gangguan pengereman pada kedua kendaraan hingga menyebabkan benturan di jalur penyelamat dan mengakibatkan tiga orang mengalami luka, satu di antaranya luka berat.
Rem Blong, Dua Truk Tabrakan di Jalur Penyelamat JLS Salatiga
WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
Kecelakaan tunggal terjadi di Simpang Salib Putih, Salatiga, Selasa (5/5/2026), saat truk Colt Diesel dari arah Kopeng diduga mengalami rem blong hingga menabrak pembatas jalan, mengakibatkan sopir luka patah kaki dan kerugian material lebih dari Rp200 juta akibat muatan susu berserakan.
Ikuti Google Maps, Truk Muat Susu Kaleng alami Laka di Salib Putih. Evakuasi Sopir Dramatis
Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di turunan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (4/5/2026) sore, saat truk tronton diduga mengalami gagal pengereman dan menabrak kendaraan di depannya, mengakibatkan satu orang luka dan telah dirawat di rumah sakit.
BREAKING NEWS! Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak 3 Kendaraan di Turunan Exit Tol Bawen

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Senin, 25 Mei 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu udara di Semarang berkisar 27–34 derajat Celsius dengan kelembapan 55–90 persen, sementara hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di wilayah Pantura timur Jawa Tengah pada sore hingga awal malam.
25 Mei 2026: BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan di Semarang, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Pantura Timur Jateng
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Senin, 25 Mei 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu udara...
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut maksimum di wilayah Semarang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 14.00–16.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai 1 meter. Kenaikan muka air laut yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari berpotensi meningkatkan risiko genangan rob di kawasan pesisir Semarang, Demak, pelabuhan, tambak, dan sejumlah wilayah pantai utara Jawa Tengah.
25 Mei 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 14.00–16.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut maksimum di wilayah Semarang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 14.00–16.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai...
Sebanyak 202 mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan FKIP Universitas Kristen Satya Wacana mengikuti Diklat Penguatan Kebhinekaan dan Bela Negara di Lapangan Kurusetra Yonif 411/Pandawa Kostrad pada 20 Mei 2026. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat wawasan kebangsaan, semangat bela negara, serta kesiapan calon guru mengabdi di berbagai daerah Indonesia dengan menjunjung nilai keberagaman dan persatuan bangsa.
Pupuk Nilai Kebangsaan, Ratusan Mahasiswa PPG UKSW Ikuti Diklat Bela Negara
Sebanyak 202 mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan FKIP Universitas Kristen Satya Wacana mengikuti Diklat Penguatan Kebhinekaan dan Bela Negara di Lapangan Kurusetra Yonif 411/Pandawa Kostrad...
Cuaca di Semarang dan sejumlah wilayah Jawa Tengah pada Sabtu, 23 Mei 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan sejak pagi dengan suhu udara berkisar 27–34 derajat Celsius dan kelembapan 60–90 persen. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi hujan disertai petir dan angin kencang pada sore hingga malam di beberapa wilayah Jawa Tengah.
23 Mei 2026: Cuaca Semarang dan Jawa Tengah Berpotensi Hujan Disertai Petir Sore hingga Malam
Cuaca di Semarang dan sejumlah wilayah Jawa Tengah pada Sabtu, 23 Mei 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan sejak pagi dengan suhu udara berkisar 27–34 derajat Celsius dan...
Musyawarah Anak Cabang DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga memasuki tahap akhir penjaringan pengurus PAC dengan menyisakan 12 kader terbaik dari empat PAC setelah melalui seleksi berjenjang sejak Februari 2026. Penentuan ketua PAC akan diputuskan DPD PDIP Jawa Tengah dari tiga nama terbaik di masing-masing wilayah guna memperkuat soliditas partai dan pembangunan Kota Salatiga.
Jabatan Ketua PAC Ditentukan DPD Jateng, Musancab PDIP Salatiga Sisakan 12 Nama
Musyawarah Anak Cabang DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga memasuki tahap akhir penjaringan pengurus PAC dengan menyisakan 12 kader terbaik dari empat PAC setelah melalui seleksi berjenjang sejak Februari...
Muat Lebih

POPULER

DPRD Kota Salatiga menolak rencana penerapan parkir berbayar di puskesmas dan meminta Pemerintah Kota Salatiga menunda kebijakan tersebut. Anggota Komisi A Agus Warsito menilai tarif parkir akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah yang menjadi mayoritas pengguna layanan puskesmas sehingga perlu kajian mendalam, termasuk dasar hukum dan aspek pelayanan sebelum diterapkan.
Dewan Tolak Parkir Berbayar di Puskesmas, Kebijakan harus Dikaji Ulang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal Nebeng Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal "Nebeng" Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Jembatan Kalikuto di ruas jalan Tol Semarang Batang
Destinasi Wisata Jateng Diburu Saat Long Weekend, Trafik Tol Kalikangkung Meningkat

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved