URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

featured-img

Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapanyang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi? Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti halnya bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?

Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa bubar negara kita. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial

Kita harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak akan terulang kembali.

Error pada suatu kecelakaan itu spektrumnya ada 3, yaitu error by operation, berarti ini ranahnya pengemudi, error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah (Wildan, 2024).

Banyak kecelakaan di jalan yang di Investigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka dari itu perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah. Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelnggara prasarana poerkeretaapian, dan penyelenggara sara perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik.

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh Komita Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominter nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatuutan dan kelayakan oleh Menteri. Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada mMenteri. Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan. Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto: Dok.

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yg tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan. Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yg bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya.

Apa bedanya tugas KNKT dan Polri?

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dgn format dan konsep sebagaimana diatur di UULLAJ. (HRS)

BACA JUGA :

Istiono Tertabrak Sepeda Motor Di Jalan Lingkar Salatiga saat Berjalan Kaki
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Lingkar Salatiga
Sebuah truk bernomor polisi N 9906 UE diduga gagal menanjak dan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karanggede, Dusun Bawangan, Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Truk yang melaju dari Klego menuju Salatiga itu mundur setelah kehilangan tekanan angin pada kompresor, diduga menyenggol sepeda motor sebelum menghantam bangunan. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan dan mendata dampak yang ditimbulkan.
Gagal Nanjak, Truk alami Laka di Reksosari Suruh, Motor dan Bangunan jadi Korban
Sebuah truk box Isuzu bernomor polisi B-9973-TCH terguling di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya dekat Hotel Family, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Senin (27/7/2026) malam. Kecelakaan tunggal diduga dipicu ban selip saat melintasi jalan menurun dan menikung yang licin akibat hujan. Pengemudi dan seorang penumpang mengalami luka ringan hingga fraktur, kemudian dilarikan ke RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo untuk mendapat perawatan.
Truk Box Terguling di JLS Salatiga Saat Hujan, Dua Orang Luka-luka
8c949158-0ae8-4db6-b256-648cb0ed60d0
Motor tanpa Plat Nomor Oleng, Tabrak Pohon di Muwardi Salatiga, Korban Meninggal
Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
Di Balik Lapangan Hijau, Sepak Bola Ajarkan Indahnya Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi
mbg
​Menata Ulang Rute MBG: Menghindari Kebocoran Anggaran, Memperkuat Pondasi Ekonomi Lokal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga