[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 4, 2021

Ganjar dan Sejumlah Menteri Tinjau Bandara Ngloram Blora
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama tiga menteri meninjau progres pembangunan Bandara Ngloram, Kabupaten Blora. (Foto:-Humas Pemprov Jateng) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/04-14-1.mp3 RASIKAFM...
62.560 Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Semarang
eorang anggota Brimob Polri bersenjata lengkap menjaga truk boks yang mengangkut puluhan ribu dosis vaksin COVID-19 di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Senin (1/4/2021) dini hari. (FOTO...
3 Menteri Resmikan Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora
Para pejabat meninjau langsung Terusan Bojonego Blora setelah diresmikan (Foto: Humas Pemprov Jateng) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/04-16-1.mp3 RASIKAFM – Akses dari dan menuju...
Walikota Salatiga Dukung Tim Basket UKSW Maju Dalam IBL 2021
Walikota Salatiga Yulianto bersama Ketua Sws Yance Bida berpoto bersama usai acara dukungan tim basket UKSW maju dalam IBL 2021RASIKAFM – Walikota Yuliyanto mendukung penuh tim basket Satya Wacana...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut