[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 29, 2021

Jalan Tembus Keluar Tol Semarang-Solo di Boyolali Diresmikan
Kondisi Jalan tembus dari pintu keluar Tol Semarang-Solo usai diremikan di di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (28/1/2021). ANTARA/HO Humas Pemkab Boyolali https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/29-17-2.mp3 Pemerintah...
PPKM Jilid II, Wakil Bupati Semarang Tegaskan Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka
Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha (tengah) didampingi Pj Sekda Suko Mardiono dan Kepala Dinkes Kabupaten Semarang Ani Rahardjo saat menyampaikan rilis perpanjangan PPKM, Rabu (27/1/2021) sore. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/29-16-1.mp3 UNGARAN...
Ratusan Nakes di Salatiga Tidak Lolos Screening Vaksinasi Covid - 19
Juru bicara covid 19 Kota Salatiga Prasit Al Hakim saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media kamis 28 januari 2021 https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/29-14-1.mp3 RASIKAFM –...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut