UNGARAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Semarang resmi diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan Kabupaten Semarang termasuk wilayah yang melaksanakan PPKM tahap pertama. Kemudian dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, Kabupaten Semarang juga masih termasuk wilayah yang diinstruksikan melaksanakan PPKM tahap kedua.
Berkaitan dengan hal tersebut, sektor pendidikan juga harus menyesuaikan. Ditegaskan Ngesti, proses pembelajaran dilakukan secara online atau daring sampai berakhirnya PPKM. Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021. Dengan pola tersebut, maka tidak ada pembelajaran tatap muka. Sebelumnya, SMP Negeri 2 Tengaran Kabupaten Semarang mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka.
Sebagai informasi, PPKM tahap pertama berdampak pada penurunan kasus aktif Covid-19. Per 10 Januari 2021 kasus aktif mencapai 1.401, dengan angka kesembuhan 5.036, dan kematian 245 kasus. Setelah PPKM tahap pertama, kasus aktifnya mengalami penurunan menjadi 1.143, angka kesembuhan meningkat menjadi 6.490, sedangkan kematian mengalami peningkatan menjadi 278. (win)