Menu
Dalam kanal halaman website ini memberikan informasi tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang penting dan relevan. Kanal halaman website ini bisa menjadi sumber informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Polri dan perannya dalam menjaga melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia, sebuah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertugas untuk melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Institusi ini didirikan pada tanggal 1 Juli 1946 dan sejak saat itu terus berkembang dan mengalami berbagai transformasi untuk semakin memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki berbagai tugas dan fungsi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Beberapa tugas dan fungsi tersebut antara lain adalah:
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Polisi atau Polri memiliki kekuatan yang terdiri dari berbagai unit seperti Satuan Reserse Kriminal, Satuan Sabhara, Satuan Brimob, Satuan Narkoba, dan lain sebagainya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, namun secara keseluruhan mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menjaga keamanan, menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Polisi atau Polri juga memiliki prinsip-prinsip dalam melaksanakan tugasnya, seperti prinsip keadilan, kecepatan, ketepatan, dan kesigapan. Selain itu, Polisi atau Polri juga mengedepankan nilai-nilai moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, seperti integritas, kejujuran, dan keberanian.
Secara keseluruhan, Polisi atau Polri merupakan institusi penegak hukum yang sangat penting dalam menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi masyarakat di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi atau Polri mengedepankan prinsip keadilan, kecepatan, ketepatan, dan kesigapan, serta
Kepolisian Daerah atau yang biasa disingkat dengan Polda, merupakan organisasi polisi di tingkat wilayah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di provinsi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah terdapat tiga tipe Polda, yakni Polda Tipe A Khusus, Polda Tipe A, dan Polda Tipe B.
Jenis-jenis Polda, Polda Tipe A Khusus sebagaimana dijelaskan dalam regulasi kepolisian tersebut merupakan kepolisian daerah yang berkedudukan di ibukota. Saat ini hanya terdapat satu Polda Tipe A Khusus, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua. Sementara Polda Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi bintang satu.
Polda Tipe A dan Tipe B berkedudukan di ibukota daerah provinsi atau daerah kota atau kabupaten di wilayah provinsi. Terdapat 33 Polda di Indonesia, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali.
Kemudian ada Polda Nusa Tengara Barat, Polda Nusa Tengara Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polda Papua, serta Polda Papua Barat.
Sedangkan untuk Polda Tipe B kini sudah tidak ada lagi. Tujuh Polda tipe B terakhir telah dinaikkan statusnya menjadi tipe A. Kenaikan tipe ini berdasarkan beberapa indikator, di antaranya termasuk pertimbangan wilayah yang luas serta angka kriminalitas tinggi. Ketujuh Polda tersebut yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung, ‎Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Gorontalo, serta Polda Papua Barat.
Setiap Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda atau Wakapolda.
Tugas Polda antara lain melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Polda melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada banyak fungsi Polda, beberapa di antaranya yaitu: pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda juga menjalankan fungsi pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri, serta fungsi penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan.
Selain itu, Polda turut menjalankan fungsi pelaksanaan samapta kepolisian dan satwa kepolisian, pengamanan objek vital, dan pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Serta pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat dan pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber)
TERPOPULER
KABAR POPULER