RUU Perampasan Aset mendorong negara mengejar dan mengambil kembali rumah, tanah, mobil, serta kekayaan lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Gagasan ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku, namun penerapannya perlu menjamin kepastian hukum, pembuktian yang jelas, dan perlindungan bagi pemilik aset yang tidak bersalah.
#1
Ini Tempat Parkir GIIAS 2026 Semarang
29/09/2026
#2
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
23/09/2026
#3
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
23/09/2026
#4
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
28/09/2026
#5
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
28/09/2026
POPULER
Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved
Lebar: px
Tinggi: px