RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ratusan massa yang mengatasnamakan Barisan Masyarakat Kabupaten Semarang menggelar aksi penolakan proyek panas bumi atau geotermal Gunung Ungaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat mencabut keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran.
Aksi diwarnai pembacaan puisi sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Setelah itu, perwakilan massa diterima pimpinan DPRD Kabupaten Semarang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Salah satu perwakilan Barisan Masyarakat, Rahman, mengatakan penolakan terhadap proyek geotermal tidak hanya ditujukan pada rencana eksplorasi di Gunung Ungaran, tetapi juga terhadap eksplorasi panas bumi di seluruh Indonesia. Pihaknya meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang penetapan PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran yang mencakup Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Kami minta Presiden mengganti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ini ada tindak lanjut sampai ke tingkat nasional karena kami menganggap geotermal sangat membahayakan. Sehingga, bersama teman-teman, kami tetap menolak sampai ke tingkat nasional,” ujar Rahman.
Di sisi lain, perwakilan massa berharap dapat menggelar audiensi lanjutan dengan Bupati Semarang untuk menyampaikan penolakan secara langsung. Mereka berencana berkoordinasi kembali dengan pemerintah daerah guna menentukan jadwal pertemuan.
“Kami juga menyoroti aktivitas pengembangan panas bumi di kawasan Telomoyo. Sejumlah pekerjaan infrastruktur telah berjalan, sementara penggantian pepohonan yang ditebang sampai saat ini dinilai belum dilakukan,” sambungnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Namun, DPRD belum dapat mengambil sikap terkait proyek geotermal Gunung Ungaran karena belum menerima dokumen resmi mengenai rencana tersebut.
“Kami belum bisa bersikap karena belum tahu sama sekali. Belum ada satu lembar dokumen pun yang masuk ke kami tentang geotermal di Gunung Ungaran,” kata Bondan.
Ia menambahkan, tuntutan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan DPRD ketika pembahasan mengenai geotermal mulai dilakukan melalui rapat-rapat dewan. Terkait ketidakhadiran Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam audiensi, Bondan menyebut bupati telah mengutus Asisten II dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mewakilinya.
“DPRD dan pemerintah kabupaten merupakan institusi berbeda sehingga kami tidak mengetahui agenda bupati pada hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan kewenangan terkait pengembangan panas bumi berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dengan penugasan kepada PLN. Bupati Semarang meminta agar kegiatan geotermal dihentikan sementara, tidak hanya di Gunung Ungaran, tetapi juga di kawasan Telomoyo.
“Ini berkaitan dengan upaya menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.
Budi menambahkan, pemerintah kabupaten saat ini memprioritaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang berlangsung hingga Desember 2026. Pembahasan lebih lanjut mengenai geotermal akan dilakukan setelah tahapan pilkades selesai.
“Kementerian ESDM memang pernah berkunjung, tapi sampai hari ini belum ada surat resmi terkait proyek geotermal yang diterima Pemerintah Kabupaten Semarang,” tandasnya. (win)












