RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aktivitas penanaman ganja secara tersembunyi di sebuah rumah di wilayah Tingkir Tengah, Kota Salatiga, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026), polisi menemukan 85 pot berisi tanaman ganja yang ditempatkan di area rooftop rumah. Seorang pria berinisial G (59) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tanaman ganja dengan berbagai ukuran dan tingkat pertumbuhan. Sebagian masih berupa bibit, sementara sejumlah tanaman lainnya telah tumbuh tinggi dengan daun yang lebat.
Bahkan, terdapat tanaman yang diduga sudah siap dipanen. Selain itu, polisi juga menemukan ganja yang telah dikeringkan.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penanaman di rumah itu berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pembibitan hingga tanaman yang telah berkembang besar.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Joko Iskandar membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi rasikafm.com Jumat (6/11/2026).
“Ya, kemarin,” ungkapnya.
Joko menjelaskan, satu orang diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, ganja yang ditanam di rooftop rumah itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan.
“Ganja itu rencananya dipakai sendiri,” jelasnya.
Setelah diamankan, G bersama puluhan pot tanaman ganja dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi temuan tersebut, AKP Joko Iskandar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman maupun konsumsi narkotika.
Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Warga yang mengetahui adanya dugaan penanaman, penyimpanan, ataupun penyalahgunaan narkotika diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian.
“Jangan menanam ganja atau mengonsumsi narkotika jenis apa pun,” tegas Joko.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas penanaman narkotika bisa dilakukan di lingkungan permukiman dengan memanfaatkan bagian rumah yang tidak biasa, termasuk rooftop.
Polisi berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga lingkungan tempat tinggal tetap aman dan terbebas dari aktivitas barang terlarang.











