RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polres Salatiga dan ASN Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, Hal Tersebut disampaikan saat ApelJam Pimpinan, Senin 01/11/2026.
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri secara tegas melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun ASN Polri, menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Salatiga memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menyosialisasikan larangan penggunaan vape kepada seluruh personel hingga tingkat satuan dan unit terkecil. Selain itu, seluruh anggota diwajibkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
Untuk memastikan kebijakan berjalan secara konsisten, Kapolres juga menginstruksikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidental. Apabila ditemukan anggota yang melanggar, akan dilakukan penegakan aturan secara tegas sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri yang berlaku.
Tidak hanya berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, pengawasan juga dilakukan terhadap tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian. Apabila kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran secara humanis serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape tersebut.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan penuh tanggung jawab.
Seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran juga diminta melakukan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan dan hasil tindak lanjut kepada pimpinan secara berjenjang.
“Surat Edaran Kapolri ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Saya minta seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan. Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kapolres.












