[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 2, 2021

Tekan Covid-19, Ganjar Tawarkan “Jateng di Rumah Saja” Selama 2 Hari
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/02-17-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menawarkan solusi guna menekan angka penyebaran Covid-19....
Tokoh Tionghoa Jawa Tengah Sepakat Tak Ada Perayaan Sambut Imlek
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/02-17-2.mp3 RASIKAFM – Tokoh Tionghoa Jawa Tengah, Harjanto Halim mengatakan tidak keberatan dengan keputusan pemerintah tidak ada libur panjang dan...
Forkopincam Tengaran Gelar 0perasi Kepatuhan Pengendalian Penyebaran Covid–19
Team forkopincam kecamatan Tengaran saat tengah mengelar razia masker di depan SPBU Sugihan selasa 2 Februari 2021 pagi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/03-16-1.mp3 RASIKAFM – Untuk...
Seratusan Rumah di Kampung Cebolok Gayamsari Disegel Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel rumah warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Senin (1/2/2021). https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/02-16-2.mp3 RASIKAFM – Satpol PP Kota...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved