RASIKAFM – Untuk pertama kalinya di tahun 2021 ini team gabungan kecamatan Tengaran melaksanakan gelar operasi kepatuhan pengendalian penyebaran Covid 19 berupa razia masker langsung ke desa sasaran, untuk kegiatan yang pertama ini dilakukan di desa Sugihan kecamatan Tengaran kabupaten Semarang. Dalam kegiatan yang dilakukan di depan SPBU Sugihan Selasa 2 Februari 2021 tersebut setidaknya 10 orang terjaring operasi kepatuhan pengendalian penyebaran Covid – 19.
Sebelum melakukan razia team Forkopincam yang terdiri dari kapolsek, Camat, Danramil dan kepala Puskesmas serta kepala Desa Sugihan, Tim satgas Covid desa dan linmas serta tamu undangan lainya melakukan apel bersama didepan balaidesa Sugihan.
Kepada rasikafm.com Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo mengatakan jika operasi kepatuhan ini dilakukan menyusul perintah dari Kapolres Semarang tentang pengendalian persebaran Covid 19, “Operasi yustisi kepatuhan yang dilakukan pertama ini menggunakan metode baru dengan melibatkan instansi terkait, pihak kecamatan, koramil dan puskesmas, nantinya dikecamatan Tengaran razia serupa juga akan dilaksanakan di 14 desa lainya sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati” terang kapolsek Sungkowo yang didampinggi Wakapolsek Iptu Wardoyo SH.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Yf21ETWfj8Q[/embedyt]
Sementara itu dipilihnya desa Sugihan yang pertama dalam pelaksanaan razia karena desa ini masuk zona Merah alias rawan persebaran Covid-19 karena berada diperbatasan.
Kapolsek menambahkan Dalam razia kali ini ternyata pelanggar terbanyak justru warga yang bukan berasal dari desa Sugihan, melainkan pengguna jalan yang tengah melintas. diharapkan kedepan dengan seringnya razia warga di 15 desa dikecamatan Tengaran akan sadar dan malu jika keluar rumah tidak memakai masker. (rief)