RASIKAFM.COM | UNGARAN – Persoalan kepemilikan tanah yang ditempati warga Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, sejak 1983 hingga kini belum juga menemui titik penyelesaian.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong, mendorong pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun tersebut.
Menurut Hok Hiong, warga Pojoksari menempati tanah tersebut bukan atas keinginan sendiri. Mereka dipindahkan setelah terjadi banjir pada 1983. Saat itu, kepala desa bersama perangkat wilayah berinisiatif memindahkan warga ke tanah bengkok kepala desa sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.
“Sejarahnya itu bencana dan mereka dipindahkan. Bukan mereka yang pengin pindah. Mereka dipindahkan,” kata Hok Hiong ditemui di DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (1/10/2026).
Persoalan administrasi kepemilikan tanah kemudian muncul bertahun-tahun setelah warga menempati lokasi baru. Hok Hiong mengatakan, saat dirinya menjadi anggota DPRD pada era Bupati Mundjirin, warga kembali mempertanyakan kepastian administrasi dan kepemilikan tanah tersebut. DPRD kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan itu.
Dalam pembahasan tersebut, pansus sempat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang hingga Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Dari ATR BPN menyampaikan, kalau itu karena bencana ya sudah, tinggal goodwill dari pemerintah daerah. Dihibahkan saja, nanti tanahnya masyarakat yang dipindah itu dihibahkan ke pemerintah, selesai,” ujarnya.
Namun, menurut dia, solusi tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Persoalan itu kembali mencuat ketika DPRD Kabupaten Semarang membentuk Pansus Aset. Hok Hiong yang kembali ditunjuk menjadi anggota pansus mempertanyakan status tanah Pojoksari. Ia menyebut warga hingga kini masih menunggu kepastian atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Warga itu sebetulnya sangat mengharapkan kepastian bagaimana dengan kepemilikan mereka,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya opsi sewa terhadap tanah yang ditempati warga. Padahal, menurut dia, warga selama ini juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setelah pansus selesai saya menghubungi orang Pojoksari dan meminta fotokopi data, malah sekarang disuruh sewa. Disuruh sewa ke aset, bayar. Termasuk PBB-nya ternyata juga mereka membayar,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan sejarah pemindahan warga pada 1983. Menurutnya, penggunaan aturan baru untuk menyelesaikan persoalan lama juga perlu dikaji secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat.
“Jangan melupakan sejarah. Rekomendasi yang dicatat kemarin, masalah tanah Pojoksari ini segera diselesaikan. Ingat, Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah.”
“Saya harapkan segera mungkin tahun inilah bisa selesai. Karena kalau janji-janji tanpa bukti kan repot,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan Pemkab Semarang telah memberikan ruang bagi masyarakat Pojoksari untuk membahas penyelesaian aset tersebut. Menurutnya, opsi yang sedang difasilitasi pemerintah adalah mekanisme tukar guling antara tanah yang ditempati warga dengan aset pengganti.
“Kami juga fasilitasi, tetapi di satu sisi tindak lanjut sampai saat ini belum ada dari masyarakat. Misalnya kalau nanti aset itu yang ditempati masyarakat, harapan kita nanti ada proses tukar guling,” jelas Ngesti.
Pemkab, kata dia, juga berupaya memberikan keringanan kepada warga dalam proses tersebut. Sejumlah fasilitas yang telah menjadi aset pemerintah, seperti jalan, masjid, gedung pertemuan, dan bangunan kecil untuk penjagaan, tidak akan dimasukkan dalam objek tukar guling.
“Harapan kami nanti yang diganti rugi atau ditukar guling itu khusus tanah yang ditempati oleh warga,” paparnya.
Ngesti mencontohkan, apabila seorang warga menempati lahan seluas 100 meter persegi, maka luasan tersebut yang menjadi dasar dalam proses tukar guling. Namun, proses tersebut masih terkendala kemampuan masyarakat menyediakan aset pengganti.
“Waktu itu masyarakat masih kekurangan masalah dananya. Padahal tanah itu nanti semakin bertambah tahun semakin mahal,” bebernya.
Ia menyebut nilai tukar guling nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Menurutnya, aset pengganti yang saat ini berupa sawah dan berada di pinggir sungai memiliki nilai yang relatif lebih rendah dibandingkan tanah yang telah menjadi permukiman. Karena itu, Ngesti meminta masyarakat segera menyelesaikan proses tersebut agar nilai tanah tidak semakin tinggi di kemudian hari.
“Makanya saya menyarankan kepada warga masyarakat untuk segera saja daripada nanti ditunda-tunda, harganya juga akan semakin tinggi,” katanya.
Terkait usulan hibah tanah kepada warga, Ngesti menegaskan opsi tersebut tidak dapat dilakukan.
“Enggak bisa. Sekarang enggak bisa. Karena sekarang pengawasan dari KPK juga ketat, dari BPK juga ketat,” tegasnya. (win)













