KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Imbau Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Imbau Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Imbau Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile

Semarang – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerbitkan pengumuman penting bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Menurut Stakeholder Relation Manager kantor cabang tersebut, Heri Trisno Wibowo, pihaknya mengimbau agar para calon penumpang untuk segera memperbaharui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari kendala dalam proses validasi kelayakan terbang yang menjadi syarat perjalanan.

Menurut Heri, para calon penumpang harus memperbaharui aplikasi tersebut sebelum melakukan perjalanan udara agar proses validasi dokumen kesehatan dapat berjalan lancar.

Jika para calon penumpang mengalami kendala dalam proses pembaharuan, Heri menyarankan agar mereka dapat menunjukan dokumen vaksinasi dalam bentuk soft copy atau dokumen fisik untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara.

Heri juga menegaskan bahwa selama proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile berlangsung, PT Angkasa Pura I akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan validasi dokumen kesehatan di bandara. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses perjalanan penumpang berlangsung dengan lancar.

Saat ini, syarat perjalanan dengan transportasi udara masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022.

Heri juga menambahkan bahwa hingga saat ini proses validasi dokumen kesehatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berjalan lancar. Oleh karena itu, Heri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melengkapi syarat perjalanan yang berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022.

Syarat tersebut mewajibkan calon penumpang dengan usia diatas 18 tahun untuk vaksin dosis ketiga, usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua dan untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]