KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Belum Genap 100 Hari Hirup Udara Bebas, Duo Besti Pengedar Narkoba kembali Diamankan Polisi

Belum Genap 100 Hari Hirup Udara Bebas, Duo Besti Pengedar Narkoba kembali Diamankan Polisi

Belum Genap 100 Hari Hirup Udara Bebas, Duo Besti Pengedar Narkoba kembali Diamankan Polisi

Polisi saat gelar perkara pengungkapan sabu (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,38 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/09/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, didampingi Kasat Resknarkoba AKP Henry Widyoriani, dan Kasi Humas AKP Samino,

Kapolres Salatiga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial BM (29), laki-laki, wiraswasta, warga Kota Salatiga, dan RA (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, termasuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari tersangka BM, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, di antaranya alat penghisap sabu atau bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.

Sementara dari tersangka RA, petugas menemukan tiga paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka RA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 23.30 WIB telah menempatkan paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di wilayah Kelurahan Blotongan. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran yang sedang dikembangkan.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Kapolres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Salatiga juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

– Kapolres Salatiga
– Kasat Narkoba

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Salatiga mengungkap dugaan perjudian sabung ayam di kawasan Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Minggu (1/11/2026). Polisi mengamankan enam orang, termasuk pria berinisial R (50) yang diduga menyediakan lahan sekaligus memperoleh uang meja dari aktivitas taruhan. Petugas turut menyita uang taruhan, dua ayam jago, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sediakan Tempat untuk Judi Sabung Ayam, Warga Salatiga Dicokok Polisi
Pemkot Semarang menertibkan sekitar 57 pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Kaligawe Raya hingga perbatasan Demak, Selasa (3/11/2026). Penertiban dilakukan untuk membuka akses normalisasi drainase sepanjang hampir empat kilometer yang terhambat bangunan dan sampah. Langkah ini diharapkan memperlancar aliran air serta mengurangi potensi banjir di kawasan Kaligawe dan Genuk.
Penertiban PKL Kaligawe hingga Perbatasan Sayung Berlangsung Kondusif, Normalisasi Drainase Segera Dilakukan
Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan hampir Rp71 miliar untuk pengadaan 1.507 alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani dan Gapoktan di berbagai daerah. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng Defransisco Dasilva Tavares menyebut bantuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, menekan biaya produksi, serta mempercepat modernisasi pertanian.
Pemprov Jateng Salurkan Ribuan Alsintan Modern, Dorong Minat Gen Z Terjun ke Sektor Pertanian
Ungaran Innovative Expo 2026 Wadah 107 Inovator Bumi Serasi Menuju Kabupaten Sangat Inovatif
Ungaran Innovative Expo 2026: Wadah 107 Inovator Bumi Serasi Menuju Kabupaten Sangat Inovatif
[pekok2]