KAWAN PEMANDU JALAN

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Pastikan Stok Aman

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pertamina memastikan stok energi di Jawa Tengah dan DIY tetap aman, dengan ketahanan Pertalite 6,7 kali konsumsi harian, Biosolar 16,3 kali, dan LPG 3,5 kali. Pengawasan juga diperkuat setelah ratusan lembaga penyalur dikenai sanksi.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pertamina memastikan stok energi di Jawa Tengah dan DIY tetap aman, dengan ketahanan Pertalite 6,7 kali konsumsi harian, Biosolar 16,3 kali, dan LPG 3,5 kali. Pengawasan juga diperkuat setelah ratusan lembaga penyalur dikenai sanksi.

Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Peredaran Cairan Sintetis, Pelaku Perempuan Diamankan

Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I berupa cairan sintetis dengan barang bukti seberat 102,38 gram. Polisi mengamankan perempuan berinisial R (51), warga Salatiga, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (26/9/2026). Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I berupa cairan sintetis dengan barang bukti seberat 102,38 gram. Polisi mengamankan perempuan berinisial R (51), warga Salatiga, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (26/9/2026). Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) pada Perumda BPR Bank Salatiga dengan pidana penjara berbeda. Darto Supriyadi dituntut 4 tahun, Wahyu Hendra Widyantara dan Septian Cahyo Susilo masing-masing 2 tahun 6 bulan, sedangkan Ravly Adhitya Permata dituntut 5 tahun penjara. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Rp3,036 miliar. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) pada Perumda BPR Bank Salatiga dengan pidana penjara berbeda. Darto Supriyadi dituntut 4 tahun, Wahyu Hendra Widyantara dan Septian Cahyo Susilo masing-masing 2 tahun 6 bulan, sedangkan Ravly Adhitya Permata dituntut 5 tahun penjara. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Rp3,036 miliar. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/9/2026).

Belum Genap 100 Hari Hirup Udara Bebas, Duo Besti Pengedar Narkoba kembali Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 6,38 gram dan mengamankan dua pria berinisial BM (29), warga Salatiga, serta RA (26), warga Kabupaten Semarang. Polisi menangkap keduanya di wilayah Bugel, Sidorejo, pada 23 September 2026 dan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok serta jaringan lain.

Dua Pelajar Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Ditangkap Polisi di Sumowono

Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap keterlibatan dua pelajar asal Kabupaten Grobogan dalam peredaran tembakau sintetis atau gorila di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Keduanya diamankan polisi dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tembakau sintetis diedarkan melalui media sosial, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap keterlibatan dua pelajar asal Kabupaten Grobogan dalam peredaran tembakau sintetis atau gorila di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Keduanya diamankan polisi dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tembakau sintetis diedarkan melalui media sosial, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Plus Rp3,67 Miliar

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Pecatan Polisi Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Warga Ambarawa

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.