KAWAN PEMANDU JALAN

Dua Pelajar Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Ditangkap Polisi di Sumowono

Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap keterlibatan dua pelajar asal Kabupaten Grobogan dalam peredaran tembakau sintetis atau gorila di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Keduanya diamankan polisi dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tembakau sintetis diedarkan melalui media sosial, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap keterlibatan dua pelajar asal Kabupaten Grobogan dalam peredaran tembakau sintetis atau gorila di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Keduanya diamankan polisi dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tembakau sintetis diedarkan melalui media sosial, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Plus Rp3,67 Miliar

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Pecatan Polisi Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Warga Ambarawa

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.

Gagal Jambret Tas, Tiga Pelaku Terjatuh dan Diamuk Warga di Kaliwungu, Motor Dibakar

Polres Semarang mengamankan lima orang yang diduga terlibat upaya penjambretan terhadap perempuan di Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jumat (18/9/2026). Upaya perampasan gagal setelah korban melawan dan tiga pelaku terjatuh di jalan licin, kemudian diamankan polisi untuk mencegah amukan massa serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Polres Semarang mengamankan lima orang yang diduga terlibat upaya penjambretan terhadap perempuan di Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jumat (18/9/2026). Upaya perampasan gagal setelah korban melawan dan tiga pelaku terjatuh di jalan licin, kemudian diamankan polisi untuk mencegah amukan massa serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Copet 6 HP saat Konser Berlangsung, RK Diamankan

Polres Salatiga mengamankan RK (19) yang diduga terlibat pencurian telepon genggam dengan modus copet saat konser Lokaria Market Salatiga 2026 di GOR Tennis Indoor Kridanggo, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan tujuh telepon genggam dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan tenaga pemeliharaan perusahaan mitra Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.