Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Polsek jajaran mengungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo dengan total mengamankan 14 orang tersangka baik itu pengguna maupun pengedar obat-obatan terlarang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai jenis narkotika dari hasil barang bukti di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada berbagai daerah di Jawa Tengah Jumat (27/5/2022).
Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai menggelar Pers Rilis Pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 20 kg ganja kering dan 4 kg Sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Ops Bersinar (Berantas Sindikat Natkoba) Candi tahun 2022.
Pengedar narkoba yang nekat melakukan aksinya saat ramadan di Kota Semarang beserta barang bukti ratusan gram sabu-sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Semarang dalam giat Operasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) Candi 2022. Kegiatan yang berlangsung serentak selama 20 hari itu berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,54 gram.
Resnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap delapan orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja, sabu, serta obat daftar G yang disalahgunakan, dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.
“Dari barang bukti tersebut petugas menangkap 29 jumlah tersangka yang terdiri dari 16 pengedar dan 13 pengguna narkoba,” papar Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto.
Dalam operasi tersebut Tim Subdit 3 Ditresnatkoba Polda Jateng berhasil mengamankan ratusan tersangka dengan barang bukti 20 kilogram ganja dan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.