RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial HM (28) beserta barang bukti sebanyak 2.370 butir tablet putih berlogo huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani tersebut berhasil mengungkap pelaku peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Dalam siaran persnya, Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli obat tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” di sebuah kos di wilayah Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HM di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’ yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada orang yang membutuhkan,” jelas AKBP Jonathan David.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan ribuan tablet yang dikemas dalam sejumlah plastik klip serta barang bukti pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 2.370 butir tablet yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H.,M.H, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, dengan cara menyimpan dan menyiapkan obat tersebut untuk selanjutnya diedarkan kepada konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras maupun narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Salatiga juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.







