KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Jambret HP Mahasiswi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Jambret HP Mahasiswi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Jambret HP Mahasiswi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga, dan viral dijagad maya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki, belum bekerja, warga Kota Semarang, dan BMP (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kota Semarang.

Sebelumnya, Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 16.58 WIB, di kawasan Jalan Kemiri Sidorejo, Salatiga dan sempat viral di Media Sosial, seorang mahasiswi menjadi korban jambret.

Korban seorang perempuan berusia 19 tahun dan berstatus pelajar/mahasiswa, saat itu sedang berjalan seorang diri menuju kampus. Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan teman melalui aplikasi WhatsApp.

Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.

Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas Kasat

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus mengambil telepon genggam korban secara tiba-tiba saat korban sedang berjalan menggunakan telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]