RASIKAFM.COM | SALATIGA – Peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan jajaran Polres Salatiga. Dalam operasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas mengamankan hampir 6 kilogram ganja serta sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Salatiga, BNNP Jawa Tengah, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah–DIY dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan layanan ekspedisi sebagai sarana distribusi.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.896,1 gram ganja atau hampir 6 kilogram, serta 2,83 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket,” ungkap Kapolres.
Menurut Ade, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, namun diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sidomukti. Kedua tersangka memiliki latar belakang berbeda, yakni seorang sopir dan seorang mahasiswa.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kombes Henry menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah. Modus pengiriman melalui ekspedisi dinilai semakin sering digunakan pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani didampingi Plh Kasi Humas Ipda Sutopo menambahkan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Salatiga melalui sinergi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.









