KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita

Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita

Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita

Tersangka narkoba saat diamankan petugas

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan mengamankan dua orang pelaku serta menyita total 73 butir obat keras jenis psikotropika dari lokasi kejadian, Sabtu, 02/08/2025.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Muhamad ATRalias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dan ASP alias Mehong (23) – warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 36 butir Alprazolam, 6 butir Lorazepam, 9 butir Clonazepam, 14 butir Dumolid dan 8 butir Trihexyphenidyl. Dengan total keseluruhan 73 butir psikotropika yang disimpan dalam tas milik salah satu pelaku, beserta handphone, sepeda motor, dan kartu SIM sebagai sarana pendukung transaksi.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica melalui siaran pers yang dikirim ke group WA Wartawan Unit Polres Salatiga.

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]