KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Darto Supriyadi, mantan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan, dan jika pada saat Terpidana menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, maka lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.

Demikian hasil amar putusan dalam sidang pada hari Senin tanggal 28 September 2026 bertempat di Ruang Sidang Subekti pada Pengadilan Negeri Semarang.

Selain terdakwa Darto Supriyadi, Terdakwa Wahyu Hendra Widyantara selaku Kepala Sub Bagian Sales merangkap Account Officer (AO) pada PD BPR Bank Salatiga, Terdakwa Septian Cahyo Susilo selaku Analis Kredit dan Ravly Adhitya Permata selaku debitur PD BPR Bank Salatiga atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas kredit dan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) atas nama debitur Ravly Adhitya Permata telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 3.036.304.993,00 (tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Ravly Adhitya Permata Tahun 2020 s/d 2023 Pada Perumda BPR Bank Salatiga.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Wahyu Hendra Widyantara dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka watku 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana terhadap terdakwa Septian Cahyo Susilo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana terhadap terdakwa Ravly Adhitya Permata, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Menjatuhkan Pidana uang pengganti terhadap terdakwa Ravly Adhitya Permata membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 3.036.304.993,00 (tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentaase dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban terpidana membayar uang pengganti.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]