URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka Inddi Bagaskoro Foto Arief Rasika
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Inddi Bagaskoro, Seorang pemuda asal Boyolali, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melihat daerah Jalan Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover di tempat tersebut, dan petugas kepolisian dapat mengamankan seorang dengan gelagat yang mencurigakan yang mengedarkan tembakau gorila,” kata Kapolres .

Pelaku diamankan dengan barang bukti tembakau gorila seberat 19,14 gram yang sudah dibungkus enam kemasan plastik kecil dan siap untuk diedarkan.

“Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku membawa tembakau gorilla dan akan menaruh tembakau gorilla tersebut di suatu tempat yang akan dijadikan tempat untuk dijual kepada pembeli,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Salatiga dan akan dikenakan pasal 114ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menjelaskan kasus tembakau gorila dengan tersangka Inddi Bagaskoro
(vidio Arief Rasika)

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo