KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Spesialis Pengedar Tembakau Gorila, Pemuda Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka Inddi Bagaskoro Foto Arief Rasika

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Inddi Bagaskoro, Seorang pemuda asal Boyolali, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melihat daerah Jalan Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover di tempat tersebut, dan petugas kepolisian dapat mengamankan seorang dengan gelagat yang mencurigakan yang mengedarkan tembakau gorila,” kata Kapolres .

Pelaku diamankan dengan barang bukti tembakau gorila seberat 19,14 gram yang sudah dibungkus enam kemasan plastik kecil dan siap untuk diedarkan.

“Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku membawa tembakau gorilla dan akan menaruh tembakau gorilla tersebut di suatu tempat yang akan dijadikan tempat untuk dijual kepada pembeli,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Salatiga dan akan dikenakan pasal 114ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menjelaskan kasus tembakau gorila dengan tersangka Inddi Bagaskoro
(vidio Arief Rasika)

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]