RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang buruh harian lepas yang melakukan aksi secara berulang di wilayah itu. Buruh berinisial GR itu ditangkap paska mencuri sepeda motor Supra milik warga Tengaran. Satreskrim i menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (50), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang.
Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 saat diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Minggu malam 6 Juli 2026, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang.
Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta STNK kendaraan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa tersangka diduga pernah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga, antara lain pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Atas pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lain serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.









