URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, menunjukkan motor hasil curian (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang buruh harian lepas yang melakukan aksi secara berulang di wilayah itu. Buruh berinisial GR itu ditangkap paska mencuri sepeda motor Supra milik warga Tengaran. Satreskrim i menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (50), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang.

Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 saat diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Minggu malam 6 Juli 2026, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang.

Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta STNK kendaraan milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa tersangka diduga pernah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga, antara lain pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.

Atas pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lain serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun korban lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :

Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
Duka di Malam Minggu, Jazz Tabrak Pohon dan Agya Terguling
Duka di Malam Minggu, Jazz Tabrak Pohon dan Agya Terguling
Ratusan kader Partai Demokrat Kota Salatiga menggelar aksi bersih-bersih di Taman Tingkir, Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, Kamis (28/8/2026), sebagai bagian peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat. Kegiatan melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri tersebut mengumpulkan sedikitnya 10 kantong sampah dan dilanjutkan pembagian nasi box kepada masyarakat serta dukungan bagi UMKM sekitar.
Gerakan Langit Biru Indonesia, Ratusan Kader Demokrat Salatiga Bersihkan Taman Tingkir

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved