RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga, Satlantas Salatiga melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan bersama Piket Fungsi dan Polsek Jajaran, melalui patroli dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, Sabtu malam (5/9/2026).
Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari, dengan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Salatiga yang menjadi lokasi mobilitas masyarakat pada malam hari.
Hasilnya? 23 pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar diamankan. Mereka juga dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Salatiga dalam menciptakan Kamseltibcarlantas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Patroli KRYD ini kami laksanakan sebagai upaya preventif sekaligus penegakan hukum. Kami ingin memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan tertib serta mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Henry Sulityanta melalui siaran persnya Senin (7.9.2026).
Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Kita menggelar kegiatan razia dengan dasar salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sasaran masyarakat yang memakai knalpot tidak standar,” kata Henry.
Penindakan balap liar dilakukan usai polisi menerima keluhan warga terkait aktivitas sejumlah remaja di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Damatex, Salatiga.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu warga karena berlangsung pada malam hingga waktu istirahat. Suara bising dari knalpot brong juga membuat masyarakat sekitar resah.
Sebelumnya, Jumat (4.9.2026) malam, Puluhan pemuda terpaksa jalan kaki menuntun kendaraan bermotor (Ranmor) mereka menuju Polres Salatiga usai terjaring razia aksi balap liar dengan knalpot brong.
Dikawal ketat Anggota Kepolisian dari Satlantas Polres Salatiga, puluhan ranmor beserta pengendara dan jokinya itu kemudian menjalani prosedur penilangan di Polres Salatiga.
Terlihat, dari sekian personil Polres Salatiga yang mengawal para pengadara bermotor melanggar ketentuan berkendara dengan knalpot brong dan mengikuti aksi balap liar itu Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry.
Tercatat, sekitar 52 pelanggar hasil razia Satlantas Polres Salatiga malam yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB. Selembar surat tilang berwarna merah muda, bukti jika puluhan pemuda ini ditilang dan kendaraannya diamankan di Mako Satlantas Polres Salatiga.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta mengatakan, seluruh kendaraan yang diamankan di Satlantas Polres Salatiga karena pelanggaran menggunakan knalpot brong dan mengikuti aksi balap liar.
Tak hanya dari aksi balap liar, ada juga kendaraan yang ditilang berasal dari tempat tongkrongan sejumlah pemuda di beberapa titik di Salatiga.
AKP Henry menambahkan, razia dengan tujuan terciptanya Kamseltibcarlantaas diharapkan Kota Salatiga terwujud Zero knalpot brong yang menimbulkan dari suara bising.







