KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kronologi meninggalnya bayi perempuan yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, bayi tersebut dilahirkan oleh seorang perempuan berinisial VA (17) di kamar mandi rumahnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. VA diketahui menjalin hubungan dengan WAP (18).

“VA mengalami kehamilan namun tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya karena merasa malu. Hingga akhirnya, proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.”

“Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru karena takut diketahui orang. Ketika belum tuntas persalinan, pelaku anak menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Setelah bayi lahir, VA mengaku bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Ia kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, lalu membersihkan tubuh bayi.

“Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan daster bermotif batik warna cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bungkusan tersebut kemudian diletakkan di bawah angkong yang berada di samping rumah,” bebernya.

Bodia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi sebenarnya masih dapat hidup di luar kandungan. Kematian bayi disebabkan kekurangan napas akibat proses persalinan yang dilakukan secara paksa.

“Kalau hasil otopsinya, bayi bisa hidup di luar kandungan. Penyebabnya habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Tarikan itu mengenai bagian leher,” jelasnya.

VA sendiri, lanjut Bodia, mengaku mengira bayi tersebut meninggal secara alami setelah dilahirkan. Polisi juga tidak menemukan adanya upaya sebelumnya untuk menggugurkan kandungan.

“Kalau browsing di internet cara menggugurkan memang sempat dilakukan, tapi tidak sampai kejadian,” ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, WAP kemudian mengambil jasad bayi dari bawah angkong. Jasad itu dibawa ke lingkungan rumahnya dengan maksud untuk dikuburkan dan menghilangkan barang pembungkus agar tidak diketahui orang lain.

“Jasad bayi kemudian dikuburkan di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Kuburan tersebut ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan WAP sebagai tersangka dan VA yang masih berusia 17 tahun sebagai pelaku anak.
WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Sementara VA diproses menggunakan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidananya juga maksimal 15 tahun, namun karena masih berstatus anak, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama setengah dari ancaman bagi orang dewasa,” lanjutnya.

Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim dan sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]