RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kronologi meninggalnya bayi perempuan yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, bayi tersebut dilahirkan oleh seorang perempuan berinisial VA (17) di kamar mandi rumahnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. VA diketahui menjalin hubungan dengan WAP (18).

“VA mengalami kehamilan namun tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya karena merasa malu. Hingga akhirnya, proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.”

“Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru karena takut diketahui orang. Ketika belum tuntas persalinan, pelaku anak menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Setelah bayi lahir, VA mengaku bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Ia kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, lalu membersihkan tubuh bayi.

“Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan daster bermotif batik warna cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bungkusan tersebut kemudian diletakkan di bawah angkong yang berada di samping rumah,” bebernya.

Bodia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi sebenarnya masih dapat hidup di luar kandungan. Kematian bayi disebabkan kekurangan napas akibat proses persalinan yang dilakukan secara paksa.

“Kalau hasil otopsinya, bayi bisa hidup di luar kandungan. Penyebabnya habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Tarikan itu mengenai bagian leher,” jelasnya.

VA sendiri, lanjut Bodia, mengaku mengira bayi tersebut meninggal secara alami setelah dilahirkan. Polisi juga tidak menemukan adanya upaya sebelumnya untuk menggugurkan kandungan.

“Kalau browsing di internet cara menggugurkan memang sempat dilakukan, tapi tidak sampai kejadian,” ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, WAP kemudian mengambil jasad bayi dari bawah angkong. Jasad itu dibawa ke lingkungan rumahnya dengan maksud untuk dikuburkan dan menghilangkan barang pembungkus agar tidak diketahui orang lain.

“Jasad bayi kemudian dikuburkan di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Kuburan tersebut ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan WAP sebagai tersangka dan VA yang masih berusia 17 tahun sebagai pelaku anak.
WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Sementara VA diproses menggunakan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidananya juga maksimal 15 tahun, namun karena masih berstatus anak, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama setengah dari ancaman bagi orang dewasa,” lanjutnya.

Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim dan sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157