RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan terbungkus daster dan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, jasad bayi ditemukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan bermula ketika seorang warga yang tak lain adalah ayah WAP, sedang mencari rumput melihat gundukan tanah tidak wajar di kawasan kebun.
Kabar terkait:
“Dari situ kemudian diketahui terdapat jasad bayi perempuan di dalamnya. Penemuan selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian,” kata Bodia saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan WAP dan VA yang telah berpacaran sejak Agustus 2025. VA melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (1/9/2026) seorang diri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Proses persalinan berlangsung terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain.
“Setelah bayi lahir, VA memotong tali pusat, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster, kemudian memasukkannya ke kantong plastik. Bungkusan itu sempat diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” lanjutnya.
VA kemudian berkomunikasi dengan WAP untuk datang ke rumah mengambil jasad bayi tersebut saat itu juga. WAP kemudian membawa jasad bayi ke rumahnya dan berniat menguburkannya di kebun kosong.
“Bayi diambil pada hari yang sama saat dilahirkan. Kemudian WAP menguburkannya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 menggunakan sebilah linggis,” bebernya.
Terhadap WAP, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara terhadap VA, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman maksimalnya sama, 15 tahun, namun karena masih anak, paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa,” terangnya.
Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim setelah proses persalinan. Ia masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, penyidikan terhadap WAP dan proses hukum terhadap VA masih terus dilakukan Satreskrim Polres Semarang. (win)







