KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polres Semarang menetapkan dua sejoli sebagai tersangka pembuangan bayi di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (9/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan terbungkus daster dan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, jasad bayi ditemukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan bermula ketika seorang warga yang tak lain adalah ayah WAP, sedang mencari rumput melihat gundukan tanah tidak wajar di kawasan kebun.

“Dari situ kemudian diketahui terdapat jasad bayi perempuan di dalamnya. Penemuan selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian,” kata Bodia saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan WAP dan VA yang telah berpacaran sejak Agustus 2025. VA melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (1/9/2026) seorang diri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Proses persalinan berlangsung terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain.

“Setelah bayi lahir, VA memotong tali pusat, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster, kemudian memasukkannya ke kantong plastik. Bungkusan itu sempat diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” lanjutnya.

VA kemudian berkomunikasi dengan WAP untuk datang ke rumah mengambil jasad bayi tersebut saat itu juga. WAP kemudian membawa jasad bayi ke rumahnya dan berniat menguburkannya di kebun kosong.

“Bayi diambil pada hari yang sama saat dilahirkan. Kemudian WAP menguburkannya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 menggunakan sebilah linggis,” bebernya.

Terhadap WAP, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara terhadap VA, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman maksimalnya sama, 15 tahun, namun karena masih anak, paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa,” terangnya.

Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim setelah proses persalinan. Ia masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang.

Sementara itu, penyidikan terhadap WAP dan proses hukum terhadap VA masih terus dilakukan Satreskrim Polres Semarang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
[pekok2]