KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polres Semarang menetapkan dua sejoli sebagai tersangka pembuangan bayi di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (9/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan terbungkus daster dan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, jasad bayi ditemukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan bermula ketika seorang warga yang tak lain adalah ayah WAP, sedang mencari rumput melihat gundukan tanah tidak wajar di kawasan kebun.

“Dari situ kemudian diketahui terdapat jasad bayi perempuan di dalamnya. Penemuan selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian,” kata Bodia saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan WAP dan VA yang telah berpacaran sejak Agustus 2025. VA melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (1/9/2026) seorang diri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Proses persalinan berlangsung terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain.

“Setelah bayi lahir, VA memotong tali pusat, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster, kemudian memasukkannya ke kantong plastik. Bungkusan itu sempat diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” lanjutnya.

VA kemudian berkomunikasi dengan WAP untuk datang ke rumah mengambil jasad bayi tersebut saat itu juga. WAP kemudian membawa jasad bayi ke rumahnya dan berniat menguburkannya di kebun kosong.

“Bayi diambil pada hari yang sama saat dilahirkan. Kemudian WAP menguburkannya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 menggunakan sebilah linggis,” bebernya.

Terhadap WAP, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara terhadap VA, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman maksimalnya sama, 15 tahun, namun karena masih anak, paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa,” terangnya.

Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim setelah proses persalinan. Ia masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang.

Sementara itu, penyidikan terhadap WAP dan proses hukum terhadap VA masih terus dilakukan Satreskrim Polres Semarang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]