RASIKAFM.COM | SALATIGA – Ada yang beda saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika biasanya kegiatan pemusnahan BB dilakukan dikantor, kali ini justru digelar di SMA Kristen Satya Wacana (Lab School) Salatiga, Senin (20.7.2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara, serta disaksikan Sekretaris Daerah Kota Salatiga Muthoin, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henry Widioriani, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Pemilihan sekolah sebagai lokasi pemusnahan menjadi inovasi Kejari Salatiga dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Selain melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai sosialisasi agar para pelajar memahami bahaya tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga tidak mudah terjerumus ke dalam perilaku melanggar hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana dan didominasi kasus narkotika. Rinciannya meliputi 30,63 gram sabu, 129,31 gram ganja, 5.054 butir sediaan farmasi atau obat-obatan terlarang, 40 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana, serta 266 barang bukti lainnya dari berbagai jenis perkara”.Ujar Kajari Salatiga Erik Meza Nusantara.
Menurut Kajari, pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan bahan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Ribuan butir obat-obatan terlarang juga dihancurkan.
Sedangkan untuk barang bukti berupa telepon genggam dipecahkan menggunakan palu, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para tamu undangan dan ratusan pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara, M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara pidana.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemusnahan di lingkungan sekolah sengaja dipilih agar para pelajar dapat melihat langsung konsekuensi dari tindak pidana.
Dengan demikian, generasi muda diharapkan memiliki kesadaran hukum sejak dini, menjauhi narkoba, serta tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindakan kriminal.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Salatiga berharap para pelajar dapat menjadi agen pencegahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat, sehingga upaya pemberantasan narkoba dan tindak pidana tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pembentukan karakter sejak usia sekolah.









