URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga membekuk otak sindikat pembobolan rekening bank swasta menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta jaringan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi pada 19 September 2025.

Kasus bermula ketika korban berinisial AW mengetahui rekening miliknya tidak dapat diakses.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare menggunakan identitas palsu.

Pelaku kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508, terkuras.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. DPO yang kami tangkap merupakan atasan atau otak dari para pelaku lapangan,” kata AKBP Ade.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring.

Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat KTP palsu dengan mencantumkan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.

KTP palsu tersebut digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah memperoleh kartu ATM baru, para pelaku menguasai rekening korban dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing.

Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga mengungkap peran beberapa pelaku. Yaitu DM yang berstatus DPO, H, S, MA, dan AS.

Masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana korban.

“Modusnya mereka membeli data rekening lengkap melalui media sosial. Setelah itu membuat KTP palsu untuk menguasai rekening korban dengan cara mengganti kartu ATM,” jelasnya.

Kapolres Salatiga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas wilayah.

BACA JUGA :

Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved