RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga membekuk otak sindikat pembobolan rekening bank swasta menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta jaringan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi pada 19 September 2025.

Kasus bermula ketika korban berinisial AW mengetahui rekening miliknya tidak dapat diakses.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare menggunakan identitas palsu.

Pelaku kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508, terkuras.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. DPO yang kami tangkap merupakan atasan atau otak dari para pelaku lapangan,” kata AKBP Ade.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring.

Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat KTP palsu dengan mencantumkan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.

KTP palsu tersebut digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah memperoleh kartu ATM baru, para pelaku menguasai rekening korban dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing.

Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga mengungkap peran beberapa pelaku. Yaitu DM yang berstatus DPO, H, S, MA, dan AS.

Masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana korban.

“Modusnya mereka membeli data rekening lengkap melalui media sosial. Setelah itu membuat KTP palsu untuk menguasai rekening korban dengan cara mengganti kartu ATM,” jelasnya.

Kapolres Salatiga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas wilayah.

BACA JUGA :

Sebanyak 31 sapi di Kota Salatiga terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sepanjang Januari hingga 4 September 2026. Dispangtan Salatiga menyebut lalu lintas sapi dari luar daerah menjadi faktor utama penyebaran penyakit. Dari jumlah tersebut, 30 sapi telah sembuh dan satu dipotong paksa, sementara saat ini tidak ada kasus aktif.
31 Sapi di Salatiga Terjangkit PMK, Dinas Pantau Lalu Lintas Ternak
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran