KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Kapolres Salatiga menunjukkan BB Sajam yang digunakan oleh pelaku (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polisi Salatiga akhirnya mengamankan Pelaku Penyiraman Air Keras dengan korban anak usia 14 tahun. Peristiwa penyerangan berdarah yang terjadi di jembatan depan Makam Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari itu memakan korban. Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita setelah terkena siraman air keras oleh pelaku penyerangan.

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempat tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin saat aksi penyerangan terjadi.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara dua kelompok pelajar. Bentrokan kemudian pecah dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam serta diduga terkena siraman air keras.

“Dalam perkembangan penanganan kasus, satu korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres, Selasa, 7 Juli 2026.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim Resmob Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta adanya sejumlah anggota kelompok yang membawa senjata tajam saat tawuran, meski tidak terbukti menggunakannya untuk melukai korban. Atas dasar itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A dan memproses mereka dalam perkara kepemilikan senjata tajam,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit, satu bilah golok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, penindakan terhadap para pembawa senjata tajam merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi aksi tawuran maupun tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.

Kapolres Ade berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]