URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Kapolres Salatiga menunjukkan BB Sajam yang digunakan oleh pelaku (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polisi Salatiga akhirnya mengamankan Pelaku Penyiraman Air Keras dengan korban anak usia 14 tahun. Peristiwa penyerangan berdarah yang terjadi di jembatan depan Makam Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari itu memakan korban. Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita setelah terkena siraman air keras oleh pelaku penyerangan.

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempat tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin saat aksi penyerangan terjadi.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara dua kelompok pelajar. Bentrokan kemudian pecah dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam serta diduga terkena siraman air keras.

“Dalam perkembangan penanganan kasus, satu korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres, Selasa, 7 Juli 2026.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim Resmob Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta adanya sejumlah anggota kelompok yang membawa senjata tajam saat tawuran, meski tidak terbukti menggunakannya untuk melukai korban. Atas dasar itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A dan memproses mereka dalam perkara kepemilikan senjata tajam,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit, satu bilah golok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, penindakan terhadap para pembawa senjata tajam merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi aksi tawuran maupun tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.

Kapolres Ade berikan keterangan media

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved