URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Kapolres Salatiga menunjukkan BB Sajam yang digunakan oleh pelaku (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polisi Salatiga akhirnya mengamankan Pelaku Penyiraman Air Keras dengan korban anak usia 14 tahun. Peristiwa penyerangan berdarah yang terjadi di jembatan depan Makam Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari itu memakan korban. Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita setelah terkena siraman air keras oleh pelaku penyerangan.

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempat tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin saat aksi penyerangan terjadi.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara dua kelompok pelajar. Bentrokan kemudian pecah dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam serta diduga terkena siraman air keras.

“Dalam perkembangan penanganan kasus, satu korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres, Selasa, 7 Juli 2026.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim Resmob Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta adanya sejumlah anggota kelompok yang membawa senjata tajam saat tawuran, meski tidak terbukti menggunakannya untuk melukai korban. Atas dasar itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A dan memproses mereka dalam perkara kepemilikan senjata tajam,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit, satu bilah golok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, penindakan terhadap para pembawa senjata tajam merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi aksi tawuran maupun tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.

Kapolres Ade berikan keterangan media

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo