URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Polisi mengungkap kronologi perampokan Royal Phone Ambarawa. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap kronologi perampokan Royal Phone Ambarawa. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang mengungkap secara rinci kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TI (25), karyawan swasta asal Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Perumahan Green Ambarawa Residence.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut telah direncanakan sebelum kedua tersangka mendatangi konter. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP terlebih dahulu mendatangi konter untuk menanyakan keberadaan korban.

“Saat itu, seorang karyawan memberitahukan bahwa korban sedang berada di Kota Salatiga. Sekitar pukul 23.00 WIB, DPP kemudian bertemu dengan TI di rumahnya. Keduanya membahas rencana untuk mencuri telepon genggam di konter tersebut,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan, mereka menyiapkan sejumlah alat, antara lain palu, serta besi peninju atau keling besi.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka kemudian menunggu di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa.

“Satu jam kemudian, korban bersama seorang saksi tiba di konter setelah pulang dari Salatiga. Kedua tersangka masih menunggu hingga para karyawan korban meninggalkan konter,” sambungnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua tersangka mendatangi TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. TI masuk lebih dahulu ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP ikut masuk dengan berpura-pura memilih telepon genggam.

Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur.

“Setelah korban tersungkur, DPP kembali memukul sebanyak dua kali. Tersangka TI turut memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. Keduanya kemudian mencabut tiga kamera CCTV, terdiri dari dua kamera di dalam konter dan satu kamera di luar, dengan tujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap aksi mereka.

“Namun, karena terdapat darah yang berceceran di lantai konter, kedua tersangka kembali membersihkan lokasi. Mereka menggunakan kaus untuk mengelap darah dan cairan pembersih lantai yang tersedia di dalam konter,” paparnya.

Setelah itu, korban diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban karena mobil dalam keadaan tidak terkunci dan kunci masih menempel di kendaraan. Kedua tersangka kemudian meninggalkan konter. Sekitar pukul 03.20 WIB, DPP mengendarai mobil milik korban, sedangkan TI mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di sebuah warung di kawasan Lingkar Ambarawa. Selanjutnya, TI bergabung ke dalam mobil yang dikendarai DPP.

“Posisi korban berada di bagasi mobil dalam keadaan tergeletak menghadap ke arah luar, ke arah pintu bagasi,” ujar Bodia.

Setelah berdiskusi, kedua tersangka sepakat membawa mobil tersebut menuju wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Mereka kemudian tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dan memarkirkan mobil di halaman kosong sebuah bangunan yang tidak berpenghuni dan sepi.

Di lokasi tersebut, kedua tersangka berupaya menghilangkan barang-barang yang dinilai dapat menjadi petunjuk bagi polisi. Salah satunya adalah besi peninju atau keling besi yang kemudian dibakar.

Sekitar pukul 06.50 WIB, kedua tersangka meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebagian barang hasil curian. Sementara sebagian barang curian lainnya masih berada di dalam mobil korban.

“Dalam perjalanan, keduanya sempat menumpang kendaraan milik seorang warga di wilayah Kabupaten Grobogan hingga ke sekitar perempatan Jalan Raya Desa Kuwaron. Dari lokasi tersebut, tersangka DPP memesan ojek online menggunakan telepon genggam miliknya menuju Ambarawa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir,” ungkapnya.

TI kemudian mengantar DPP pulang menggunakan sepeda motor tersebut. Dalam pembagian hasil pencurian, TI membawa lima unit telepon genggam, sementara sisanya dibawa oleh DPP. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, khususnya Subdit Jatanras, serta INAFIS Polda Jawa Tengah. Polisi juga mendapat bantuan dari Satreskrim dan Urident Polres Grobogan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Jazz, 53 unit telepon genggam, 68 kardus telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, keling besi, serta satu cairan pembersih lantai.

“Selain itu ada uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp7.950.000 dan Rp2.000.000,” bebernya.

Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon