Semarang, 4 September 2026 — Subsidi BBM dan LPG seharusnya untuk rakyat, tapi ternyata masih ada yang mencoba bermain di belakangnya.
Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen dan Demak. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi pengungkapan tersebut. Pertamina menilai penindakan ini penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9).
Dalam periode Mei hingga September 2026, polisi mengungkap tiga perkara dengan modus berbeda.
Di Sukoharjo, LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dialihkan ke tabung LPG nonsubsidi. Di Kebumen, ditemukan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk permainan barcode dan pelat nomor. Sementara di Demak, polisi kembali menemukan penyalahgunaan Bio Solar.
Modusnya berbeda, tetapi ujungnya sama: mencari keuntungan dari barang yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan negara tidak tinggal diam menghadapi penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Pertamina menegaskan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun persoalannya bukan hanya soal siapa yang menjual.
Cara membeli pun bisa menjadi masalah.
Pertamina menyebut masih ditemukan perilaku konsumen yang menyimpang, seperti pengisian BBM berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi mengarah pada penimbunan.
Pertamina sendiri mengakui kewenangannya terbatas. Perusahaan dapat memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur dan pelanggaran di area SPBU, sementara penyalahgunaan yang dilakukan konsumen menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
180 SPBU Sudah Kena Sanksi
Dan ternyata pengawasan Pertamina bukan sekadar peringatan.
Hingga awal September 2026, 180 SPBU di Jawa Tengah dan DIY telah dikenai sanksi.
Jumlah tersebut berasal dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng dan DIY.
Artinya, sekitar 16 persen SPBU tercatat pernah mendapatkan sanksi sepanjang 2026.
Dari 180 SPBU tersebut, 8 berada di DIY dan sisanya di Jawa Tengah.
Pelanggarannya beragam. Yang paling banyak adalah penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, dengan 97 SPBU. Kemudian 25 SPBU bermasalah dalam penerapan CCTV dan 7 SPBU memiliki sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksinya pun tidak main-main.
Mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Yang menarik, sekitar 40 persen sanksi tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 135.
Artinya, masyarakat sebenarnya punya peran besar untuk ikut mengawasi.
Pertamina mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui sistem subsidi tepat sasaran, pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan hanya karena harganya lebih murah.
Risikonya bukan cuma kehilangan uang.
Salah-salah, bisa kehilangan keselamatan.
LPG yang tidak sesuai standar berpotensi merusak valve tabung dan memicu kebakaran.
Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi, masyarakat diminta melapor melalui Call Center 135 atau kepada aparat berwenang.
Karena subsidi itu uang negara.
Dan pada akhirnya, uang negara adalah uang rakyat. Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.







