KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY

180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY

180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY

Polda Jawa Tengah ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

Semarang, 4 September 2026 — Subsidi BBM dan LPG seharusnya untuk rakyat, tapi ternyata masih ada yang mencoba bermain di belakangnya.

Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen dan Demak. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi pengungkapan tersebut. Pertamina menilai penindakan ini penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9).

Dalam periode Mei hingga September 2026, polisi mengungkap tiga perkara dengan modus berbeda.

Di Sukoharjo, LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dialihkan ke tabung LPG nonsubsidi. Di Kebumen, ditemukan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk permainan barcode dan pelat nomor. Sementara di Demak, polisi kembali menemukan penyalahgunaan Bio Solar.

Modusnya berbeda, tetapi ujungnya sama: mencari keuntungan dari barang yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan negara tidak tinggal diam menghadapi penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Pertamina menegaskan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun persoalannya bukan hanya soal siapa yang menjual.

Cara membeli pun bisa menjadi masalah.

Pertamina menyebut masih ditemukan perilaku konsumen yang menyimpang, seperti pengisian BBM berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi mengarah pada penimbunan.

Pertamina sendiri mengakui kewenangannya terbatas. Perusahaan dapat memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur dan pelanggaran di area SPBU, sementara penyalahgunaan yang dilakukan konsumen menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

180 SPBU Sudah Kena Sanksi

Dan ternyata pengawasan Pertamina bukan sekadar peringatan.

Hingga awal September 2026, 180 SPBU di Jawa Tengah dan DIY telah dikenai sanksi.

Jumlah tersebut berasal dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng dan DIY.

Artinya, sekitar 16 persen SPBU tercatat pernah mendapatkan sanksi sepanjang 2026.

Dari 180 SPBU tersebut, 8 berada di DIY dan sisanya di Jawa Tengah.

Pelanggarannya beragam. Yang paling banyak adalah penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, dengan 97 SPBU. Kemudian 25 SPBU bermasalah dalam penerapan CCTV dan 7 SPBU memiliki sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Sanksinya pun tidak main-main.

Mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Yang menarik, sekitar 40 persen sanksi tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 135.

Artinya, masyarakat sebenarnya punya peran besar untuk ikut mengawasi.

Pertamina mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui sistem subsidi tepat sasaran, pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan hanya karena harganya lebih murah.

Risikonya bukan cuma kehilangan uang.

Salah-salah, bisa kehilangan keselamatan.

LPG yang tidak sesuai standar berpotensi merusak valve tabung dan memicu kebakaran.

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi, masyarakat diminta melapor melalui Call Center 135 atau kepada aparat berwenang.

Karena subsidi itu uang negara.

Dan pada akhirnya, uang negara adalah uang rakyat. Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]