URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto, ditangkap Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026), setelah buron sejak 2016. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon dan kemudian dibawa ke Semarang untuk dieksekusi menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp1,74 miliar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon

10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon

10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon

Terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Jumat (4/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Setelah buron selama 10 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto (51), akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.

Edi diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2016. Keberadaan Edi akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung. Saat diamankan, Edi diketahui sedang bekerja sebagai pengantar galon dari sebuah depot air minum isi ulang.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang bekerja sebagai pengantar galon di wilayah Kopo-Soreang. Kemudian Tim AMC melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan identitasnya,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa, Jumat (4/9/2026).

Setelah dipastikan merupakan Edi Naryanto, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang kemudian menjemputnya dari Kantor Kejati Jawa Barat. Terpidana selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Semarang dan tiba di Kantor Kejari Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah tiba di Kejari Kabupaten Semarang, terpidana langsung kami serahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan eksekusi badan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa,” ujar Dohar.

Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap yang terjadi pada 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, terdapat penyaluran kredit kepada 184 nasabah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 nasabah diketahui fiktif dalam kurun waktu sekitar 27 Mei 2013 hingga 28 Februari 2015. Dalam perkara itu, Edi Naryanto disebut bersama-sama dengan terpidana Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467.

“Tiga terpidana lainnya sudah terlebih dahulu dieksekusi pada tahun 2016. Sementara Edi Naryanto melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga proses persidangannya dilakukan secara in absentia,” terang Dohar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi Naryanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”

“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Karena itu, tugas kami adalah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Dohar.

Selama 10 tahun menjadi buronan, Edi diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan. Pelariannya disebut dimulai dari wilayah Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung. Untuk menghindari pencarian aparat, Edi diduga menyamarkan identitas serta berganti-ganti pekerjaan. Di antaranya pernah bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas hingga pegawai pada usaha air isi ulang.

“Yang bersangkutan selama pelarian berpindah-pindah tempat dan pekerjaan. Hal itu tentu cukup menyulitkan dalam proses pencarian,” bebernya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved