RASIKAFM.COM | UNGARAN – Setelah buron selama 10 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto (51), akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Edi diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2016. Keberadaan Edi akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung. Saat diamankan, Edi diketahui sedang bekerja sebagai pengantar galon dari sebuah depot air minum isi ulang.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang bekerja sebagai pengantar galon di wilayah Kopo-Soreang. Kemudian Tim AMC melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan identitasnya,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa, Jumat (4/9/2026).
Setelah dipastikan merupakan Edi Naryanto, Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang kemudian menjemputnya dari Kantor Kejati Jawa Barat. Terpidana selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Semarang dan tiba di Kantor Kejari Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah tiba di Kejari Kabupaten Semarang, terpidana langsung kami serahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan eksekusi badan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa,” ujar Dohar.
Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap yang terjadi pada 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, terdapat penyaluran kredit kepada 184 nasabah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 nasabah diketahui fiktif dalam kurun waktu sekitar 27 Mei 2013 hingga 28 Februari 2015. Dalam perkara itu, Edi Naryanto disebut bersama-sama dengan terpidana Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.744.614.467.
“Tiga terpidana lainnya sudah terlebih dahulu dieksekusi pada tahun 2016. Sementara Edi Naryanto melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga proses persidangannya dilakukan secara in absentia,” terang Dohar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi Naryanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”
“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Karena itu, tugas kami adalah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Dohar.
Selama 10 tahun menjadi buronan, Edi diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan. Pelariannya disebut dimulai dari wilayah Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung. Untuk menghindari pencarian aparat, Edi diduga menyamarkan identitas serta berganti-ganti pekerjaan. Di antaranya pernah bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas hingga pegawai pada usaha air isi ulang.
“Yang bersangkutan selama pelarian berpindah-pindah tempat dan pekerjaan. Hal itu tentu cukup menyulitkan dalam proses pencarian,” bebernya. (win)







