RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang meminta proses sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak sekadar menjadi formalitas. Warga harus diberi ruang secara jelas untuk menyatakan menerima atau menolak rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan kehadiran warga dalam sosialisasi tidak boleh langsung dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap proyek geothermal. Menurutnya, perlu ada mekanisme khusus yang mencatat sikap masyarakat terhadap rencana pengembangan geothermal, termasuk rencana kegiatan di kawasan Gedong Songo dan Gunung Ungaran.

“Jangan sampai nanti sosialisasi, kemudian daftar hadir dianggap sebagai penerimaan. Harus ada form tersendiri bahwa warga itu menolak atau menerima program tersebut,” kata Said saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

“Kalau masyarakat menolak, itu menjadi salah satu pertimbangan. Itu kan salah satu kontribusi masyarakat dalam pembangunan, harus diperhatikan,” ujarnya.

Said juga menyebut proses tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan lingkungan dan perizinan. Karena itu, masyarakat menurutnya harus diajak berbicara secara terbuka sebelum kegiatan benar-benar dilaksanakan. Di sisi lain, Said mengatakan dari paparan mengenai teknologi geothermal yang diterimanya, sejumlah potensi dampak disebut dapat dikendalikan. Salah satunya terkait kekhawatiran terhadap sumber air. Menurut paparan yang diterima DPRD, pengeboran geothermal dilakukan pada kedalaman yang berbeda dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

“Dari paparan yang disampaikan, air tidak ada masalah. Air yang dikonsumsi masyarakat kedalamannya sekitar 10 meter sampai 100 meter, sedangkan pengeborannya di bawah 2.000 meter. Jadi berbeda,” jelasnya.

Begitu pula dengan potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S). Said mengatakan pengelola menyebut terdapat teknologi untuk mengendalikan emisi tersebut.

“Untuk gas H₂S yang bisa mencemari, ada teknologi sendiri untuk menanggulangi itu,” katanya.

Menurut Said, aspek kebisingan juga diklaim dapat dikendalikan dengan teknologi. Dalam pemaparan, pengelola mencontohkan pengembangan geothermal di Patuha dan Dieng.

“Termasuk kebisingan juga ada teknologi tersendiri yang bisa dilakukan. Mereka mencontohkan di Patuha dan Dieng,” ujarnya.

Sementara terkait jumlah titik pengeboran di Gunung Ungaran, Said menyebut jumlahnya belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih bergantung pada potensi panas bumi dan kapasitas listrik yang nantinya dapat dihasilkan.

“Pengeborannya masih sesuai dengan kapasitas panasnya, mampu berapa megawatt. Jadi tidak hanya satu titik,” katanya.

Ia mencontohkan pengembangan geothermal di Dieng dan Patuha yang membutuhkan beberapa titik pengeboran untuk mencapai kapasitas pembangkitan yang ditargetkan. Karena itu, Said menegaskan pembahasan mengenai geothermal Gunung Ungaran tidak cukup hanya melihat aspek teknologi.

“Persetujuan dan suara masyarakat di sekitar wilayah kegiatan juga harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10