KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang meminta proses sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak sekadar menjadi formalitas. Warga harus diberi ruang secara jelas untuk menyatakan menerima atau menolak rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan kehadiran warga dalam sosialisasi tidak boleh langsung dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap proyek geothermal. Menurutnya, perlu ada mekanisme khusus yang mencatat sikap masyarakat terhadap rencana pengembangan geothermal, termasuk rencana kegiatan di kawasan Gedong Songo dan Gunung Ungaran.

“Jangan sampai nanti sosialisasi, kemudian daftar hadir dianggap sebagai penerimaan. Harus ada form tersendiri bahwa warga itu menolak atau menerima program tersebut,” kata Said saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

“Kalau masyarakat menolak, itu menjadi salah satu pertimbangan. Itu kan salah satu kontribusi masyarakat dalam pembangunan, harus diperhatikan,” ujarnya.

Said juga menyebut proses tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan lingkungan dan perizinan. Karena itu, masyarakat menurutnya harus diajak berbicara secara terbuka sebelum kegiatan benar-benar dilaksanakan. Di sisi lain, Said mengatakan dari paparan mengenai teknologi geothermal yang diterimanya, sejumlah potensi dampak disebut dapat dikendalikan. Salah satunya terkait kekhawatiran terhadap sumber air. Menurut paparan yang diterima DPRD, pengeboran geothermal dilakukan pada kedalaman yang berbeda dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

“Dari paparan yang disampaikan, air tidak ada masalah. Air yang dikonsumsi masyarakat kedalamannya sekitar 10 meter sampai 100 meter, sedangkan pengeborannya di bawah 2.000 meter. Jadi berbeda,” jelasnya.

Begitu pula dengan potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S). Said mengatakan pengelola menyebut terdapat teknologi untuk mengendalikan emisi tersebut.

“Untuk gas H₂S yang bisa mencemari, ada teknologi sendiri untuk menanggulangi itu,” katanya.

Menurut Said, aspek kebisingan juga diklaim dapat dikendalikan dengan teknologi. Dalam pemaparan, pengelola mencontohkan pengembangan geothermal di Patuha dan Dieng.

“Termasuk kebisingan juga ada teknologi tersendiri yang bisa dilakukan. Mereka mencontohkan di Patuha dan Dieng,” ujarnya.

Sementara terkait jumlah titik pengeboran di Gunung Ungaran, Said menyebut jumlahnya belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih bergantung pada potensi panas bumi dan kapasitas listrik yang nantinya dapat dihasilkan.

“Pengeborannya masih sesuai dengan kapasitas panasnya, mampu berapa megawatt. Jadi tidak hanya satu titik,” katanya.

Ia mencontohkan pengembangan geothermal di Dieng dan Patuha yang membutuhkan beberapa titik pengeboran untuk mencapai kapasitas pembangkitan yang ditargetkan. Karena itu, Said menegaskan pembahasan mengenai geothermal Gunung Ungaran tidak cukup hanya melihat aspek teknologi.

“Persetujuan dan suara masyarakat di sekitar wilayah kegiatan juga harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” tegasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]