RASIKAFM.COM | SALATIGA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar di lingkungan kerja BRI Salatiga.
Pemimpin Cabang BRI Salatiga, Matthew Spencer, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” ujar Matthew dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, BRI juga telah mengambil langkah internal dengan memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat fraud.
“Saat ini BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi,” katanya.
Sebelumnya, dugaan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya penyalahgunaan dana yang diduga melibatkan oknum pekerja BRI Cabang Salatiga.
Dalam informasi yang diterima awak media, dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum pekerja berinisial G.T, laki-laki yang disebut sebagai staf audit internal/AO, serta G.S, perempuan yang disebut sebagai supervisor BRI Unit Tingkir.
Namun, identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dugaan modus yang mencuat berkaitan dengan pengambilan atau pencairan dana tanpa persetujuan dan sepengetahuan nasabah, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana talangan BRI.
Menanggapi hal tersebut, BRI memastikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengawasan internal yang ketat.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Matthew.
BRI juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum di Polres Salatiga masih berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dengan adanya langkah hukum dan tindakan internal dari BRI, masyarakat berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.







