KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Batas Jarak Aman, Baliho “Mati” Setinggi Tujuh Meter di Bawen Dibongkar

Langgar Batas Jarak Aman, Baliho “Mati” Setinggi Tujuh Meter di Bawen Dibongkar

Langgar Batas Jarak Aman, Baliho “Mati” Setinggi Tujuh Meter di Bawen Dibongkar

Petugas gabungan membongkar baliho setinggi tujuh meter di simpang tiga Bawen menggunakan crane, Selasa (22/9/2026). Foto: IST/ Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Personel gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang membongkar sebuah baliho yang terletak di simpang tiga Bawen tepatnya di depan Kantor BRI Bawen, Selasa (22/9/2026). Pembongkaran melibatkan kendaraan crane dari Dishub yang digunakan untuk menjangkau bagian atas baliho setinggi sekitar tujuh meter itu.

Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Danang Widi Santoso menjelaskan, baliho yang berada tepat di tepi badan jalan raya Semarang-Solo itu sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2019. Baliho milik CV Bunga Merah Semarang itu juga ditengarai melanggar batas ketentuan jarak dan menjorok ke badan jalan.

“Sebelum pembongkaran tim teknis sudah melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik untuk mengajukan izin,” terang Danang.

Surat teguran III dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal 10 Agustus 2026 terbit surat dari CV Surya Media Advertising Semarang yang menyatakan siap melakukan pembongkaran konstruksi baliho secara mandiri. CV Surya Media ini ternyata mendapat kuasa mewakili dari CV Bunga Merah sebagai pemilik konstruksi baliho.

“Dalam perkembangannya, muncul lagi surat dari CV Surya Media tertanggal 13 Agustus 2026 yang menyatakan tidak sanggup melakukan pembongkaran mandiri. Alasannya karena kondisi kerangka baliho yang sudah berkarat dan rusak,” ungkapnya.

Sementara pimpinan CV Surya Media, Tonny yang dihubungi via telepon, mengaku tidak mampu melakukan pembongkaran mandiri.

“Kami menyerahkan proses penanganan atau pembongkaran kepada DPMPTSP atau instansi terkait yang memiliki peralatan dan prosedur penanganan khusus,” katanya.

Akhirnya, Satpol PP dan Damkar bersama tim terpadu mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]