RASIKAFM.COM | UNGARAN – Personel gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang membongkar sebuah baliho yang terletak di simpang tiga Bawen tepatnya di depan Kantor BRI Bawen, Selasa (22/9/2026). Pembongkaran melibatkan kendaraan crane dari Dishub yang digunakan untuk menjangkau bagian atas baliho setinggi sekitar tujuh meter itu.
Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Danang Widi Santoso menjelaskan, baliho yang berada tepat di tepi badan jalan raya Semarang-Solo itu sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2019. Baliho milik CV Bunga Merah Semarang itu juga ditengarai melanggar batas ketentuan jarak dan menjorok ke badan jalan.
“Sebelum pembongkaran tim teknis sudah melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik untuk mengajukan izin,” terang Danang.
Surat teguran III dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal 10 Agustus 2026 terbit surat dari CV Surya Media Advertising Semarang yang menyatakan siap melakukan pembongkaran konstruksi baliho secara mandiri. CV Surya Media ini ternyata mendapat kuasa mewakili dari CV Bunga Merah sebagai pemilik konstruksi baliho.
“Dalam perkembangannya, muncul lagi surat dari CV Surya Media tertanggal 13 Agustus 2026 yang menyatakan tidak sanggup melakukan pembongkaran mandiri. Alasannya karena kondisi kerangka baliho yang sudah berkarat dan rusak,” ungkapnya.
Sementara pimpinan CV Surya Media, Tonny yang dihubungi via telepon, mengaku tidak mampu melakukan pembongkaran mandiri.
“Kami menyerahkan proses penanganan atau pembongkaran kepada DPMPTSP atau instansi terkait yang memiliki peralatan dan prosedur penanganan khusus,” katanya.
Akhirnya, Satpol PP dan Damkar bersama tim terpadu mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran. (win)










