KAWAN PEMANDU JALAN

Langgar Batas Jarak Aman, Baliho “Mati” Setinggi Tujuh Meter di Bawen Dibongkar

Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dishub, serta DPMPTSP Kabupaten Semarang membongkar baliho setinggi sekitar tujuh meter di simpang tiga Bawen, Selasa (22/9/2026). Baliho milik CV Bunga Merah Semarang tersebut dibongkar karena sudah tidak aktif sejak 2019 dan ditengarai melanggar ketentuan jarak serta menjorok ke badan jalan.

Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dishub, serta DPMPTSP Kabupaten Semarang membongkar baliho setinggi sekitar tujuh meter di simpang tiga Bawen, Selasa (22/9/2026). Baliho milik CV Bunga Merah Semarang tersebut dibongkar karena sudah tidak aktif sejak 2019 dan ditengarai melanggar ketentuan jarak serta menjorok ke badan jalan.

Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.

HUT Propam Polri, Polres Salatiga Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Randuacir

Bidpropam Polda Jawa Tengah bersama Sipropam Polres Salatiga menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (21/9/2026). Bantuan diberikan dalam rangka HUT ke-24 Propam Polri untuk membantu masyarakat yang terdampak kemarau dan mengalami penurunan debit sumber air melalui distribusi empat mobil tangki di empat titik.

Bidpropam Polda Jawa Tengah bersama Sipropam Polres Salatiga menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (21/9/2026). Bantuan diberikan dalam rangka HUT ke-24 Propam Polri untuk membantu masyarakat yang terdampak kemarau dan mengalami penurunan debit sumber air melalui distribusi empat mobil tangki di empat titik.

Jelang HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro Ke-76, Kodim Gelar Bazar

Kodim 0714/Salatiga menggelar bazar murah bagi prajurit, keluarga besar TNI, dan masyarakat di Makodim 0714/Salatiga, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang dibuka Danrem 073/Makutarama Kolonel Arm Ezra Nathanael tersebut digelar menjelang HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Darurat Sampah di Salatiga, Mahasiswa Unnes siap Berikan Solusi

Sebanyak 60 mahasiswa UNNES diterjunkan ke Kecamatan Argomulyo untuk mengikuti KKN Angkatan 17, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk membantu menghadapi darurat sampah di Salatiga melalui pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan dengan mendorong kesadaran dan keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Sebanyak 60 mahasiswa UNNES diterjunkan ke Kecamatan Argomulyo untuk mengikuti KKN Angkatan 17, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk membantu menghadapi darurat sampah di Salatiga melalui pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan dengan mendorong kesadaran dan keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Plus Rp3,67 Miliar

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun, sementara Sudewo membantah menerima uang maupun memerintahkan pengambilan uang.

Pecatan Polisi Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Warga Ambarawa

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.

Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan RYP (24) yang diduga mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk meminjam Honda PCX milik warga Ambarawa. Polisi menyebut RYP telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 dan diduga menggadaikan motor tersebut di wilayah Kota Semarang.