Langgar Batas Jarak Aman, Baliho “Mati” Setinggi Tujuh Meter di Bawen Dibongkar
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dishub, serta DPMPTSP Kabupaten Semarang membongkar baliho setinggi sekitar tujuh meter di simpang tiga Bawen, Selasa (22/9/2026). Baliho milik CV Bunga Merah Semarang tersebut dibongkar karena sudah tidak aktif sejak 2019 dan ditengarai melanggar ketentuan jarak serta menjorok ke badan jalan.