KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Begini Nasib Gedung Pakuwon Salatiga, Pemkot Kesulitan Bertemu Pemilik

Begini Nasib Gedung Pakuwon Salatiga, Pemkot Kesulitan Bertemu Pemilik

Begini Nasib Gedung Pakuwon Salatiga, Pemkot Kesulitan Bertemu Pemilik

Kondisi gedung terbengkalai (Foto: dok IST)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jelang hari jadi ke 1276 kota Salatiga beginilah kondisi gedung Pakuwon yang merupakan tempat bersejarah dalam Perjanjian Salatiga. Disatu sisi upaya pelestarian Gedung Pakuwon, salah satu bangunan cagar budaya di Kota Salatiga, masih menghadapi kendala. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga belum berhasil menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan sehingga rencana pelestarian belum dapat dilakukan secara maksimal.

Gedung bergaya kolonial yang berada di kawasan selatan Alun-alun Salatiga itu memiliki nilai sejarah penting. Bangunan tersebut dipercaya menjadi lokasi penandatanganan Perjanjian Salatiga pada 1757 yang membagi wilayah Mataram Islam menjadi tiga kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.

Meski memiliki nilai historis tinggi, kondisi bangunan kini tampak kurang terawat. Pemkot Salatiga pun berupaya menghidupkan kembali fungsi Gedung Pakuwon agar dapat dimanfaatkan sekaligus dilestarikan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Salatiga, Henni Mulyani, mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah belum berhasil menemui pemilik gedung yang berdomisili di Kota Semarang.

“Kami sudah mencari identitas pemilik [Gedung Pakuwon] dan kami sudah ke sana [rumah pemilik di Semarang], yang pertama tidak dibukakan pintu,” kata Henni, Selasa (21/7/2026).

Disbudpar kemudian kembali mendatangi rumah pemilik. Saat itu, mereka hanya ditemui oleh karyawan dan menitipkan surat permohonan audiensi. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

“Rencana kami, kami akan bersinergi dengan Pemkot Semarang agar bisa difasilitasi ketemu dengan pemilik,” ujarnya.

Sembari menunggu komunikasi dengan pemilik, Disbudpar terus menelusuri berbagai sumber sejarah, baik melalui pemerhati sejarah maupun dokumen dan literatur, untuk memperkuat nilai historis Gedung Pakuwon.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penanganan Gedung Pakuwon. Dukungan dari Kementerian Kebudayaan juga telah diperoleh.

Menurut Robby, langkah yang kini diprioritaskan ialah membuka komunikasi dengan pemilik agar tercipta kerja sama dalam pelestarian bangunan. Bahkan, Pemkot tidak menutup kemungkinan membeli Gedung Pakuwon apabila ada kesempatan.

“Setidaknya kalau dia [pemilik gedung] tidak mengurus, kita yang urus [rawat]. Syukur-syukur kita bisa menguasai,” kata Robby.

Dengan statusnya sebagai bangunan cagar budaya yang menyimpan jejak penting sejarah Perjanjian Salatiga, Gedung Pakuwon diharapkan dapat segera memperoleh penanganan sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga untuk generasi mendatang. (rief)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]