RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jelang hari jadi ke 1276 kota Salatiga beginilah kondisi gedung Pakuwon yang merupakan tempat bersejarah dalam Perjanjian Salatiga. Disatu sisi upaya pelestarian Gedung Pakuwon, salah satu bangunan cagar budaya di Kota Salatiga, masih menghadapi kendala. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga belum berhasil menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan sehingga rencana pelestarian belum dapat dilakukan secara maksimal.
Gedung bergaya kolonial yang berada di kawasan selatan Alun-alun Salatiga itu memiliki nilai sejarah penting. Bangunan tersebut dipercaya menjadi lokasi penandatanganan Perjanjian Salatiga pada 1757 yang membagi wilayah Mataram Islam menjadi tiga kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.
Meski memiliki nilai historis tinggi, kondisi bangunan kini tampak kurang terawat. Pemkot Salatiga pun berupaya menghidupkan kembali fungsi Gedung Pakuwon agar dapat dimanfaatkan sekaligus dilestarikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Salatiga, Henni Mulyani, mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah belum berhasil menemui pemilik gedung yang berdomisili di Kota Semarang.
“Kami sudah mencari identitas pemilik [Gedung Pakuwon] dan kami sudah ke sana [rumah pemilik di Semarang], yang pertama tidak dibukakan pintu,” kata Henni, Selasa (21/7/2026).
Disbudpar kemudian kembali mendatangi rumah pemilik. Saat itu, mereka hanya ditemui oleh karyawan dan menitipkan surat permohonan audiensi. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Rencana kami, kami akan bersinergi dengan Pemkot Semarang agar bisa difasilitasi ketemu dengan pemilik,” ujarnya.
Sembari menunggu komunikasi dengan pemilik, Disbudpar terus menelusuri berbagai sumber sejarah, baik melalui pemerhati sejarah maupun dokumen dan literatur, untuk memperkuat nilai historis Gedung Pakuwon.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penanganan Gedung Pakuwon. Dukungan dari Kementerian Kebudayaan juga telah diperoleh.
Menurut Robby, langkah yang kini diprioritaskan ialah membuka komunikasi dengan pemilik agar tercipta kerja sama dalam pelestarian bangunan. Bahkan, Pemkot tidak menutup kemungkinan membeli Gedung Pakuwon apabila ada kesempatan.
“Setidaknya kalau dia [pemilik gedung] tidak mengurus, kita yang urus [rawat]. Syukur-syukur kita bisa menguasai,” kata Robby.
Dengan statusnya sebagai bangunan cagar budaya yang menyimpan jejak penting sejarah Perjanjian Salatiga, Gedung Pakuwon diharapkan dapat segera memperoleh penanganan sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga untuk generasi mendatang. (rief)









