RASIKAFM.COM | UNGARAN – Janji pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, untuk mengembalikan uang konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan hingga kini belum terealisasi. Padahal, dalam audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada 15 Juli 2026 lalu, pengembang melalui Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan siap mengembalikan dana konsumen secara bertahap hingga September 2026.
Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan hingga pertengahan September 2026 belum ada pembayaran yang diterima para korban sesuai komitmen tersebut.
“Dalam audiensi di DPRD, developer menyatakan siap membayar pengembalian uang konsumen tiga tahap, akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September. Tetapi sampai saat ini belum ada pembayaran sama sekali,” kata Matheus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa perumahan tersebut belum menyelesaikan seluruh perizinannya. Karena itu, para korban menuntut hak mereka berupa pengembalian seluruh uang yang telah disetorkan.
“Saya sudah bayar sekitar Rp148,6 juta untuk pembelian rumah. Namun, sampai sekarang tidak ada wujudnya,” urainya.
Sebelumnya, Matheus juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Semarang. Dalam proses mediasi di kepolisian, pengembang disebut sempat menyatakan akan mengembalikan uang Matheus secara utuh pada akhir Juli 2026.
“Dia berjanji akan mengembalikan uang saya secara utuh, tidak mencicil, di akhir Juli. Itu dilakukan di Polres di depan penyidik. Tapi sampai sekarang juga belum terealisasi,” ujarnya.
Matheus mengatakan dirinya juga sempat mengikuti mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam mediasi tersebut, pihak pengacara pengembang menawarkan pembatalan PPJB untuk kemudian diganti dengan surat perjanjian utang. Namun, tawaran tersebut ditolak Matheus karena dirinya menginginkan pengembalian uang sesuai nilai yang telah disetorkan.
“Pengacaranya menawarkan PPJB dibatalkan, kemudian diganti surat perjanjian utang. Saya tidak mau. Setelah saya menolak, pengacaranya tidak pernah datang lagi sehingga dianggap gagal mediasi,” katanya.
Selain persoalan pengembalian dana, Matheus mengungkap adanya dugaan satu kavling diperjualbelikan kepada lebih dari satu konsumen. Menurutnya, beberapa konsumen memiliki PPJB atas kavling yang sama dan dibuat di notaris yang sama.
“Sepengetahuan saya ada lima atau enam konsumen yang melapor. Bahkan ada satu kavling yang bisa memiliki dua atau tiga PPJB untuk konsumen berbeda,” ujarnya.
Dalam audiensi di DPRD Kabupaten Semarang pada Juli lalu, sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi dengan nilai kerugian yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah. Setelah audiensi tersebut, sejumlah konsumen yang mengetahui persoalan itu dari pemberitaan juga mulai menghubunginya.
“Karena sampai sekarang belum ada itikad baik dari developer, kami berencana konsumen yang belum melapor polisi akan membuat laporan,” paparnya.
Sementara itu, Matheus mengaku komunikasi dengan Eko Prasetyo masih dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima sebatas janji mengenai rencana pengembalian dana.
“Kalau telepon tidak pernah dijawab. Kalau WhatsApp beberapa kali dijawab, tetapi hanya diberikan janji. Misalnya katanya sedang proses menggadaikan aset,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan refund kepada konsumen. Pengembalian dana direncanakan dalam tiga tahap, masing-masing sekitar Rp500 juta pada akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September 2026. Total dana yang akan dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dalam audiensi tersebut, Eko juga menyebut terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund. Sementara itu, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan dihuni warga. (win)








