KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut pengembang mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan setelah proyek perumahan mangkrak dan sebagian pembeli tidak kunjung menerima haknya.

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi ke DPRD. Nilai kerugian dari para korban yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.

Menurut Matheus, para korban membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Sebagian telah membayar uang muka (DP), mencicil, bahkan ada yang melunasi pembayaran, namun rumah tidak kunjung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah memang telah berdiri dan dihuni, tetapi sertifikat belum diterbitkan.

“Kami meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan 100 persen karena pengembang sudah wanprestasi,” ujarnya.

Matheus mengaku dirinya sendiri telah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga mengungkap adanya dugaan satu kavling dijual kepada dua pembeli berbeda melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di notaris yang sama.

“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semua buktinya sudah kami lampirkan dalam permohonan audiensi,” katanya.

Sejumlah korban, termasuk Matheus, telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Semarang. Sebelumnya, mereka juga sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum salah satu korban, Adi Utomo, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah membeli kavling yang ternyata telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Klien saya membeli yang kedua kalinya. Bangunan fisik rumah belum ada, uang Rp200 juta sudah disetorkan. Pengembang hanya memberikan janji-janji,” katanya.

Adi menambahkan laporan polisi telah diajukan sejak Juni 2025 dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tuntutan pengembalian dana korban.

“Kami berkomitmen menyelesaikan refund. Setelah itu kami juga berharap proses perizinan bisa dibantu sehingga 22 rumah yang sudah dihuni dapat memperoleh sertifikat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Tahapannya akhir Juli, akhir Agustus, kemudian akhir September, masing-masing sekitar Rp500 juta. Totalnya estimasi hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data pengembang, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund melalui permohonan audiensi ke DPRD. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan saat ini sudah dihuni warga. Eko berharap, setelah proses pengembalian dana kepada para korban diselesaikan, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyelesaian perizinan agar penghuni yang sudah menempati rumah memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.

“Yang mengajukan refund sekitar 20 orang. Sementara 22 rumah sudah ditempati. Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung proses perizinan sehingga warga yang sudah menghuni rumah bisa segera mendapatkan haknya berupa sertifikat,” urainya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang karena telah melakukan transaksi sebelum seluruh perizinan diselesaikan.

“Dari hasil audiensi terlihat jelas pengembang sudah melakukan transaksi padahal perizinannya belum lengkap. Ini jelas melanggar aturan,” bebernya.

Dalam audiensi itu, disepakati pengembang akan menyelesaikan pengembalian dana korban dalam tiga tahap hingga September 2026. DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar hak para konsumen benar-benar dipenuhi.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin yang masih berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum seluruh persoalan dengan para korban diselesaikan,” tegasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]