URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut pengembang mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan setelah proyek perumahan mangkrak dan sebagian pembeli tidak kunjung menerima haknya.

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi ke DPRD. Nilai kerugian dari para korban yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.

Menurut Matheus, para korban membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Sebagian telah membayar uang muka (DP), mencicil, bahkan ada yang melunasi pembayaran, namun rumah tidak kunjung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah memang telah berdiri dan dihuni, tetapi sertifikat belum diterbitkan.

“Kami meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan 100 persen karena pengembang sudah wanprestasi,” ujarnya.

Matheus mengaku dirinya sendiri telah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga mengungkap adanya dugaan satu kavling dijual kepada dua pembeli berbeda melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di notaris yang sama.

“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semua buktinya sudah kami lampirkan dalam permohonan audiensi,” katanya.

Sejumlah korban, termasuk Matheus, telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Semarang. Sebelumnya, mereka juga sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum salah satu korban, Adi Utomo, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah membeli kavling yang ternyata telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Klien saya membeli yang kedua kalinya. Bangunan fisik rumah belum ada, uang Rp200 juta sudah disetorkan. Pengembang hanya memberikan janji-janji,” katanya.

Adi menambahkan laporan polisi telah diajukan sejak Juni 2025 dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tuntutan pengembalian dana korban.

“Kami berkomitmen menyelesaikan refund. Setelah itu kami juga berharap proses perizinan bisa dibantu sehingga 22 rumah yang sudah dihuni dapat memperoleh sertifikat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Tahapannya akhir Juli, akhir Agustus, kemudian akhir September, masing-masing sekitar Rp500 juta. Totalnya estimasi hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data pengembang, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund melalui permohonan audiensi ke DPRD. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan saat ini sudah dihuni warga. Eko berharap, setelah proses pengembalian dana kepada para korban diselesaikan, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyelesaian perizinan agar penghuni yang sudah menempati rumah memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.

“Yang mengajukan refund sekitar 20 orang. Sementara 22 rumah sudah ditempati. Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung proses perizinan sehingga warga yang sudah menghuni rumah bisa segera mendapatkan haknya berupa sertifikat,” urainya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang karena telah melakukan transaksi sebelum seluruh perizinan diselesaikan.

“Dari hasil audiensi terlihat jelas pengembang sudah melakukan transaksi padahal perizinannya belum lengkap. Ini jelas melanggar aturan,” bebernya.

Dalam audiensi itu, disepakati pengembang akan menyelesaikan pengembalian dana korban dalam tiga tahap hingga September 2026. DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar hak para konsumen benar-benar dipenuhi.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin yang masih berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum seluruh persoalan dengan para korban diselesaikan,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
Satreskrim Polres Semarang mengembangkan penyelidikan dugaan pencurian dengan kekerasan di konter HP Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah ditemukan sesosok mayat dan mobil milik korban di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/8/2026). Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan keterkaitan kedua
Polisi Selidiki Dugaan Curas Royal Phone Ambarawa hingga Telusuri Penemuan Mayat di Grobogan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved