[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 17, 2021

Pengelola SPBU di Kudus Diharapkan Prioritaskan Pembeli Dengan Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor antre di SPBU Matahari Kudus malam hari.  (Foto: MuriaNews/Anggara jiwandhana) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/17-18-1.mp3 RASIKAFM – Para pengelola SPBU di Kabupaten...
Meski Tenaga Pendidik Belum Divaksinasi, Sekolah Tetap Gelar Belajar Tatap Muka
Siswa kelas IX SMPN 5 Ungaran tengah mengerjakan soal dalam try out UAS, Rabu (17/3/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/18-14-1.mp3 UNGARAN – Sebanyak 51 SMP negeri...
Ganjar Pranowo Tinjau Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Salatiga
Ganjar saat tengah memantau PTM di sekolah Salatiga Rabu pagi 17/03RASIKAFM – Dalam kunjungganya Rabu 17 Maret 2021 pagi tersebut Ganjar mengunjungi SMA Negeri 2 Salatiga, SMP Negeri 6 Salatiga,...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut