[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 13, 2021

Polda Jateng Kerahkan 11.000 Personel Jaga 14 Titik Penyekatan di Seluruh Rest Area
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/13-18-1.mp3 RASIKAFM – Polda Jawa Tengah mendirikan posko-posko PPKM di seluruh rest area. Pendirian posko guna mendukung...
Operasi Keselamatan Candi, Polrestabes Semarang akan Sekat Tol Kalikangkung
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Setiyawan bersama Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit. (dok) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/13-14-2.mp3 RASIKAFM – Polrestabes Semarang...
Bupati Semarang: Kenaikan Harga Kepokmas Jelang Ramadan Masih Wajar
Bupati Semarang Ngesti Nugraha membagikan masker kepada pedagang Pasar Bandarjo Ungaran saat melakukan pantauan harga, Senin (12/4/2021). (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/13-17-1.mp3 UNGARAN...
Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polres Semarang Siapkan Operasi Keselamatan Candi 2021
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengecek kesiapan petugas dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2021 di lapangan Mapolres Semarang, Senin (12/4/2021). (Foto/dok Humas Polres Semarang) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/13-14-1.mp3 UNGARAN...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut