[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 16, 2021

Zakat ASN Pemprov Jawa Tengah Capai Rp55 Miliar Setahun
Gubernur Ganjar Pranowo usai menghadiri secara daring acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat oleh Presiden Jokowi. (Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/KJT-16-18-1.mp3 RASIKAFM –...
Lewat Jarik Masjid, Walikota Semarang Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid
Melalui Jumat Resik-Resik Masjid (Jarik Masjid), Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengajak masyarakat mencintai dan memakmurkan masjid kembali. (dok/ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/KJT-16-16-2.mp3 RASIKAFM...
Xenia Tabrak Truck di JLS, Diduga Sopir Tidak Menguasai Medan
Mobil xenia yang terlibat kecelakaan jadi tontonan wargaRASIKAFM – Menurut keterangan polisi kecelakaan bermula Saat Xenia Hendak Mendahului truck namun karena Jarak Terlalu Dekat, kecelakaan tidak...
Dukung Sektor Industri, PLN Energize PT Selalu Cinta Indonesia
SALATIGA – PLN melakukan sambungan baru listrik kepada PT Selalu Cinta Indonesia untuk Terminal II dengan daya 6 MVA. Sambungan listrik ini untuk meningkatkan produksi pada terminal I yg selama ini dilayani...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar