[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 19, 2021

Tinjau Progres Pembangunan, Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian Lakukan Kunjungan ke Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, beserta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang didampingi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian...
Rumah Sakit Jiwa di Semarang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau ruang isolasi RS Jiwa Amino Gondohutomo Semarang. (Foto/Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/19-14-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa...
Tempat Karantina Penuh, Pemkab Semarang Minta Bantuan Ruang Isolasi Baru
Forkompimda Kabupaten Semarang mengecek rumah karantina di Hotel Garuda Kopeng beberapa waktu lalu. (Foto/dok Humas Polres Semarang) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/19-14-2.mp3 UNGARAN...
Gandeng Kampus IAIN Salatiga, Pesantren Ini Rumuskan Kurikulum Lansia
Penandatangan MoU penyusunan kurikulum bidang Pendidikan, Keagamaan, Penelitan dan Kewirausahaan oleh Ponpes Kasepuhan Raden Rahmat dan FUADAH IAIN Salatiga belum lama ini. (Foto/win)UNGARAN –...
Menuju Kota Gastro History, Sandiaga Siap All Out untuk Salatiga
Sandiaga Uno saat hadir secara virtual dalam kegiatan Salatiga menuju kota GastronomiRASIKAFM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno, BA, MBA, menegaskan, pihaknya...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar