[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 19, 2021

Tinjau Progres Pembangunan, Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian Lakukan Kunjungan ke Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, beserta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang didampingi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian...
Rumah Sakit Jiwa di Semarang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau ruang isolasi RS Jiwa Amino Gondohutomo Semarang. (Foto/Istimewa) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/19-14-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa...
Tempat Karantina Penuh, Pemkab Semarang Minta Bantuan Ruang Isolasi Baru
Forkompimda Kabupaten Semarang mengecek rumah karantina di Hotel Garuda Kopeng beberapa waktu lalu. (Foto/dok Humas Polres Semarang) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/19-14-2.mp3 UNGARAN...
Gandeng Kampus IAIN Salatiga, Pesantren Ini Rumuskan Kurikulum Lansia
Penandatangan MoU penyusunan kurikulum bidang Pendidikan, Keagamaan, Penelitan dan Kewirausahaan oleh Ponpes Kasepuhan Raden Rahmat dan FUADAH IAIN Salatiga belum lama ini. (Foto/win)UNGARAN –...
Menuju Kota Gastro History, Sandiaga Siap All Out untuk Salatiga
Sandiaga Uno saat hadir secara virtual dalam kegiatan Salatiga menuju kota GastronomiRASIKAFM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno, BA, MBA, menegaskan, pihaknya...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut