[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 23, 2021

Ganjar Pinjam Rusun ASN untuk Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19
Gubernur Ganjar Pranowo di Rusun ASN. Foto: IG @ganjarpranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/23-14-1.mp3 RASIKAFM – Sejak adanya peningkatan kasus Covid-19 secara eksponensial di...
Pemkab Semarang Dukung Percepatan Vaksinasi Massal
Forkompimda Kabupaten Semarang meninjau jalannya vaksinasi di GOR Pandanaran, Wujil belum lama ini. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/23-14-2.mp3 RASIKAFM – Bupati Semarang...
Pasar Kembangsari Gelar Donor bagi Pegawai dan Pedagang
Lurah pasar Kembangsari bersama Kabid Perdagangan Widada Mutiara saat memantau pelaksanaan donor darah. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/25-16-1.mp3 RASIKAFM – Belasan pedagang dan...
Tekan Pandemi, Pemkot Salatiga Terapkan Kebijakan Pembatasan Operasional Pasar
Suasana Pasar Andong tutup saat penyemprotan (foto: by Jegg boy and girl Salatiga) RASIKAFM – Kebijakan Pemkot Salatiga itu adalah itu pembatasan operasional pasar tradisional enam hari dalam sepekan. Hal...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar