[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 23, 2021

Ganjar Pinjam Rusun ASN untuk Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19
Gubernur Ganjar Pranowo di Rusun ASN. Foto: IG @ganjarpranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/23-14-1.mp3 RASIKAFM – Sejak adanya peningkatan kasus Covid-19 secara eksponensial di...
Pemkab Semarang Dukung Percepatan Vaksinasi Massal
Forkompimda Kabupaten Semarang meninjau jalannya vaksinasi di GOR Pandanaran, Wujil belum lama ini. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/23-14-2.mp3 RASIKAFM – Bupati Semarang...
Pasar Kembangsari Gelar Donor bagi Pegawai dan Pedagang
Lurah pasar Kembangsari bersama Kabid Perdagangan Widada Mutiara saat memantau pelaksanaan donor darah. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/25-16-1.mp3 RASIKAFM – Belasan pedagang dan...
Tekan Pandemi, Pemkot Salatiga Terapkan Kebijakan Pembatasan Operasional Pasar
Suasana Pasar Andong tutup saat penyemprotan (foto: by Jegg boy and girl Salatiga) RASIKAFM – Kebijakan Pemkot Salatiga itu adalah itu pembatasan operasional pasar tradisional enam hari dalam sepekan. Hal...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved