[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 20, 2022

Kabidhumas-Polda-Jateng,-Kombes-Iqbal-Alqudusy
Polda Jateng Tangani Kasus Minyak Goreng Palsu, Dua Orang Diamankan
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan soal sudah ditangkapnya dua orang terkait kasus tersebut. Saat ini kasus itu masih ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Polisi-Ungkap-Kebakaran-Di-Relokasi-Pasar-Diakibatkan-Karena-Korseleting-Listrik
Polisi Ungkap Kebakaran Di Relokasi Pasar Diakibatkan Karena Korseleting Listrik
Kabidlabfor Polda Jateng, Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto menyebut bahwa penyebab kebakaran di pasar tradisional itu diakibatkan oleh adanya korseleting listrik pada salah satu instalasi penerangan di blok...
Polisi-Amankan-6-Pelaku-Pemalsuan-Dokumen-Bank-BUMN,-Korban-Merugi-Milyaran-Rupiah
Polisi Amankan 6 Pelaku Pemalsuan Dokumen Bank BUMN, Korban Merugi Milyaran Rupiah
Polrestabes Semarang mengamanlan enam pelaku pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya uang milik salah seorang nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut